Tak Berizin dan Berbahaya

- Senin, 27 Desember 2021 | 19:55 WIB
DIBONGKAR: Pita penggaduh di Jalan Pangeran Diponegoro dibongkar Dishub, karena tak berizin.
DIBONGKAR: Pita penggaduh di Jalan Pangeran Diponegoro dibongkar Dishub, karena tak berizin.

TANJUNG REDEB – Pita penggaduh di Jalan Pangeran Diponegoro, Tanjung Redeb yang sempat terpasang pada 25 Desember lalu, telah dibongkar Dinas Perhubungan (Dishub) Berau. Dengan alasan tak berizin dan dianggap membahayakan masyarakat.

Menurut salah seorang pengendara, Jeri, keberadaan polisi tidur atau pita penggaduh di ruas Jalan Diponegoro, cukup membahayakan pengendara melintas. Apalagi saat di malam hari dengan lampu penerangan minim.

“Sempat kaget juga, kan itu jalanan lurus ya, dan gelap juga, menurut saya berbahaya dan sebaiknya dibongkar saja,” katanya.

Terpisah, Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Berau, Frisko Rolizar Hakim menuturkan, dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berwenang memasang perlengkapan jalan termasuk seperti marka, rambu lampu termasuk pita penggaduh itu kewenangan Dishub. Tapi untuk kondisi yang tidak spesifik di jalan lurus, bisa ditentukan melalui forum lalu lintas yang leding sektornya tetap berasal dari Dishub.

“Kita butuh rekom dari kepolisian, misalnya di lokasi itu disebut rawan kecelakaan berarti kan harus ada datanya berapa kali terjadi kecelakaan, itu ranahnya Satlantas Polres Berau,” paparnya.

Untuk menentukan lokasi penempatan pita penggaduh itu, wewenangnya dari Dishub. Tapi terlebih dahulu ada koordianasi dengan kepolisian lewat forum.

Diakuinya, untuk pemasangan pita penggaduh di Jalan Pangeran Diponegoro, bukan dilakukan Dishub. Bahkan, pihak pemasang tidak berkoordinasi dengan pihaknya.

“Makanya kami putuskan untuk dibongkar bersama dari DPUPR, Satlantas dan Dishub,” ungkapnya.

Lanjutnya, ia menjelaskan masyarakat bisa meminta pemasangan pita penggaduh di lingkungannya, tetapi harus bersurat secara resmi kepada Dishub.

Ia mengaku akan melakukan evaluasi layak atau tidak lokasi tersebut dipasang pita penggaduh. Dengan terlebih dahulu melakukan analisis lalu lintas terlebih dahulu.

“Berdasarkan aspek hukum ada sanksinya, tapi kami anggap saja ini sebagai pembelajaran karena ketidaktahuan aturan yang ada,” pungkasnya. (hmd/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X