Penyidik Serahkan Tersangka dan BB

- Selasa, 28 Desember 2021 | 20:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Setelah berkas perkara yang menyeret oknum anggota DPRD Berau berinisial Js dinyatakan lengkap (P21), penyidik Satreskrim Polres Berau menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, kemarin (27/12).

"Untuk perkara Js sudah tahap II hari ini (kemarin, red). Kami serahkan sekitar pukul 11.00 Wita, yang diterima langsung oleh Kasi Pidum," ujar Kasat Reskrim Polres Berau AKP Fery Samodra kepada Berau Post.

Dikonfirmasi terpisah, Kajari Berau, Nislianudin, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Danang Loksono Wibowo, membenarkan telah menerima berkas perkara Js dari penyidik.

Usai diterima, Jaksa juga mengambil sikap dengan tidak melakukan penahanan terhadap Js. Dengan pertimbangan beberapa hal.

"Dalam kasus ini kami melihat secara objektif dan subjektif. Ada tiga yang mendasari, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan pidana," jelasnya.

Dengan dasar itu pula Jaksa melihat, bahwa Js masih aktif sebagai anggota DPRD Berau. Artinya dalam hal ini ada yang menjamin. Baik itu keluarga hingga penasihat hukum yang bersangkutan. Sehingga dianggap tidak akan lari dari tanggung jawab.

"Beda kasus jika tersangka tidak mempunyai pekerjaan atau tidak tetap," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Selain itu, jaksa juga melihat selama berjalannya kasus ini dari ditetapkan sebagai tersangka hingga diserahkan ke kejaksaan, belum ada laporan tindak pidana lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Sehingga dianggap tidak mengulangi perbuatan tidak pidana. Kemudian alasan lainnya, bahwa yang bersangkutan diyakini tidak akan bisa menghilangkan barang bukti. Karena barang bukti sudah disita oleh penyidik dan telah diserahkan ke kejaksaan.

"Tidak dilakukannya penahanan karena penyidik juga sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.

"Karena berdasarkan dalam Pasal 20 ayat (2) KUHAP, bahwa kewenangan masing-masing pihak. Jadi penyidik boleh menahan, jaksa pun boleh tidak menahan ataupun untuk meneruskan penahanan di penyidik, di pengadilan pun ada kewenangannya," bebernya.

Kendati demikian, dalam tujuh hari ke depan JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Kemudian penunjukkan hakim dan penetapan hari sidang.

Mengenai pelaksanan sidangnya nanti apakah secara virtual atau offline, Danang mengaku yang memutuskannya pun pihak pengadilan.

"Kan masih praduga tak bersalah, jadi nanti pengadilan yang akan memutuskan. Bersalah atau tidak yang bersangkutan," terangnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X