MANAGED BY:
JUMAT
29 SEPTEMBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

UTAMA

Selasa, 28 Desember 2021 20:15
Penyidik Serahkan Tersangka dan BB

Perkara Penjualan Aset PT BPL yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD

Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Setelah berkas perkara yang menyeret oknum anggota DPRD Berau berinisial Js dinyatakan lengkap (P21), penyidik Satreskrim Polres Berau menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, kemarin (27/12).

"Untuk perkara Js sudah tahap II hari ini (kemarin, red). Kami serahkan sekitar pukul 11.00 Wita, yang diterima langsung oleh Kasi Pidum," ujar Kasat Reskrim Polres Berau AKP Fery Samodra kepada Berau Post.

Dikonfirmasi terpisah, Kajari Berau, Nislianudin, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Danang Loksono Wibowo, membenarkan telah menerima berkas perkara Js dari penyidik.

Usai diterima, Jaksa juga mengambil sikap dengan tidak melakukan penahanan terhadap Js. Dengan pertimbangan beberapa hal.

"Dalam kasus ini kami melihat secara objektif dan subjektif. Ada tiga yang mendasari, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan pidana," jelasnya.

Dengan dasar itu pula Jaksa melihat, bahwa Js masih aktif sebagai anggota DPRD Berau. Artinya dalam hal ini ada yang menjamin. Baik itu keluarga hingga penasihat hukum yang bersangkutan. Sehingga dianggap tidak akan lari dari tanggung jawab.

"Beda kasus jika tersangka tidak mempunyai pekerjaan atau tidak tetap," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Selain itu, jaksa juga melihat selama berjalannya kasus ini dari ditetapkan sebagai tersangka hingga diserahkan ke kejaksaan, belum ada laporan tindak pidana lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Sehingga dianggap tidak mengulangi perbuatan tidak pidana. Kemudian alasan lainnya, bahwa yang bersangkutan diyakini tidak akan bisa menghilangkan barang bukti. Karena barang bukti sudah disita oleh penyidik dan telah diserahkan ke kejaksaan.

"Tidak dilakukannya penahanan karena penyidik juga sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.

"Karena berdasarkan dalam Pasal 20 ayat (2) KUHAP, bahwa kewenangan masing-masing pihak. Jadi penyidik boleh menahan, jaksa pun boleh tidak menahan ataupun untuk meneruskan penahanan di penyidik, di pengadilan pun ada kewenangannya," bebernya.

Kendati demikian, dalam tujuh hari ke depan JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Kemudian penunjukkan hakim dan penetapan hari sidang.

Mengenai pelaksanan sidangnya nanti apakah secara virtual atau offline, Danang mengaku yang memutuskannya pun pihak pengadilan.

"Kan masih praduga tak bersalah, jadi nanti pengadilan yang akan memutuskan. Bersalah atau tidak yang bersangkutan," terangnya.

Diketahui sebelumnya, oknum anggota DPRD Berau berinisial Js ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Berau sejak 30 Maret 2021. Js menjadi tersangka terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHPidana. Penetapan tersangka ini sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi, terlapor, dan pelapor.

Diketahui, kasus ini berawal dari masalah jual beli lahan yang melibatkan pelapor. Objek lahan itu berada di lahan yang awalnya menjadi aset PT BPL. Luas tanah yang dibeli oleh pelapor mencapai 36.000 M2 senilai Rp 1,5 miliar pada 2016. Pelapor membeli dari oknum anggota DPRD Berau berinisial Js.

Namun dalam kurun lima tahun, Js tidak kunjung melakukan balik nama. Sementara pembayaran senilai Rp 1,5 miliar sudah dilakukan oleh pelapor. Karena hal itu, pelapor ini pun melakukan penelusuran mengenai tanah yang telah dibelinya.

Ternyata, sebidang tanah yang berada di kawasan prapatan tersebut masih atas nama Andi Widia Susantio selaku perwakilan PT BPL. Sehingga akhirnya persoalan ini dibawa ke ranah hukum. (mar/sam)


BACA JUGA

Kamis, 28 September 2023 20:14

Harap Berau Kecipratan DBH SDA Minerba

TANJUNG REDEB - Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina,…

Kamis, 28 September 2023 20:09

Perlu Koordinasi DPRD dan Disperkim

TANJUNG REDEB – Dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota…

Kamis, 28 September 2023 20:04

Perusda Bukan Tempat Berpolitik

TANJUNG REDEB - Mantan Bupati, Makmur HAPK, meminta Perusahaan Daerah yang…

Kamis, 28 September 2023 20:00

Pengelolaan Sampah Belum Maksimal

TANJUNG REDEB – Pengelolaan sampah di Kabupaten Berau masih belum…

Kamis, 28 September 2023 19:57

Pelayanan Ketua RT 12 Gunung Panjang Dikeluhkan

TANJUNG REDEB - Persoalan antara ketua RT 12, Kelurahan Gunung…

Kamis, 28 September 2023 19:24

Musim Layangan, Waspada Listrik dan Laka

TANJUNG REDEB - Memasuki musim layangan, anak-anak dan pengendara diminta…

Rabu, 27 September 2023 22:14

Seleksi 4 JPTP Menunggu Sekkab Definitif

TANJUNG REDEB - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya…

Rabu, 27 September 2023 21:51

Sepakati 4 Raperda Jadi Perda

TANJUNG REDEB - DPRD Berau menggelar rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir…

Rabu, 27 September 2023 21:05

Mantan Karyawan Curi Aki Tower

TANJUNG REDEB – Satu keluarga berhasil merugikan salah satu perusahaan…

Rabu, 27 September 2023 20:38

Infrastruktur Jalan Diperbaiki, Rambu Lalu Lintas Ditingkatkan

TANJUNG REDEB – Peningkatan infrastruktur di sejumlah ruas jalan di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers