TANJUNG REDEB – DPRD Berau agendakan hearing dengan Dinas Kesehatan, menindaklanjuti usulan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Nomor: 440/ /Set-1Umpeg/V/2021 tentang Perubahan Insentif RSUD Pratama Talisayan, khususnya Tambahan Penghasilan PNS (TPP) yang diberikan kepada Dokter Spesialis, dan telah disepakati pada rapat Tim Standarisasi tanggal 22 Juni 2021.
Ketua DPRD Berau Madri Pani, mengaku heran, sebab belum ada persetujuan dari jajaran legislatif terkait hal tersebut, namun pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan sudah mulai menerapkannya.
Padahal dijelaskannya, permohonan persetujuan pemberian TPP sesuai amanat Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 58 ayat (1) yang menyebutkan bahwa, pemerintah daerah baru bisa memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami belum memberikan tanggapan terkait hal ini (persetujuan kenaikan TPP, red) karena perlu ada koordinasi dan akan dirapatkan dalam Banmus dulu, tapi kenyataannya Dinas Kesehatan sudah mulai menerapkannya,” ujarnya kepada Berau Post usai hearing, kemarin (27/12).
Untuk itu, selain Dinas Kesehatan, hearing nantinya juga pihaknya akan turut mengundang jajaran direksi rumah sakit baik RSUD dr Abdul Rivai maupun RSUD Pratama Talisayan.
“Karena estimasi dokter spesialis yang ada di RS Abdul Rivai hanya berkisar Rp 15 juta hingga Rp 17 juta. Sedangkan dengan adanya usulan ini, dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan sosial antar dokter spesialis,” bebernya.
Namun dipastikan Madri, pada dasarnya pihaknya mendukung adanya peningkatan kesejahteraan para dokter spesialis yang ada di Berau. Sehingga para dokter bisa lebih merasa diperhatikan oleh Pemkab Berau, dan betah berada di Berau.
“Yang kami herankan hanya mengapa belum mendapat persetujuan dari kami, tapi insentif dengan nilai fantastis tersebut sudah berjalan,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Berau Iswahyudi, menyebut, mengapa pihaknya sudah mulai menerapkan kenaikan TPP tersebut karena pihaknya mengacu pada surat pihaknya yang diajukan ke DPRD pada Juli lalu.
Dengan surat itu, pihaknya berasumsi bahwa DPRD telah mengetahuinya dan menyetujui usulan tersebut. Disebutnya, TPP baru yang ditetapkan pemerintah ialah senilai Rp 45 juta per bulan. “Pemberian gaji kisaran itu sudah berjalan,” katanya.
Dijelaskannya, kenaikan ini karena tidak ada pekerjaan lain bagi para dokter spesialis yang bertugas di RSUD Pratama Talisayan. Dengan nilai yang cukup besar, diharapkan dokter spesialis tidak betah untuk bertugas di wilayah pesisir Berau itu, sehingga masyarakat bisa dengan mudah untuk menikmati layanan dari dokter spesialis.
Saat ini katanya, terdapat tiga dokter spesialis di RSUD Pratama Talisayan yakni spesialis bedah, spesialis dalam, dan spesialis Obgyn.
Pemerintah pun berencana mencari satu dokter spesialis lagi untuk ditempatkan di sana, yakni dokter spesialis anestesi. Tentunya dengan insentif yang besar. Dengan itu menurutnya, akan memudahkan pihaknya mencari dokter spesilis tersebut.
“Jika gaji standar, tentu tidak ada yang mau bertugas di sana (Talisayan, red), akhirnya masyarakat harus dirujuk. Kan kasihan juga,” tambahnya. (hmd/sam)