Masih Diteliti Jaksa

- Selasa, 28 Desember 2021 | 20:27 WIB
DUGAAN KORUPSI: Alat hiperbarik yang berada di Puskesmas Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Belakangan diketahui pengadaan alat ini bermasalah.
DUGAAN KORUPSI: Alat hiperbarik yang berada di Puskesmas Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Belakangan diketahui pengadaan alat ini bermasalah.

TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali menerima berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan hiperbarik dari penyidik Satreskrim Polres Berau.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Christean Arung, membenarkan bahwa memang telah menerima berkas tersebut dari penyidik sepekan lalu, tepatnya pada Selasa (21/12). Namun, dikonfirmasi hingga kemarin (27/12), jaksa penuntut umum masih melakukan pemeriksaan atau meneliti berkas perkara.

"Saat ini masih melakukan kelengkapan administrasi formil dan materil berkas perkara, untuk menentukan sikap apakah sudah lengkap atau belum. Sesuai undang-undang diberi waktu 14 hari," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (27/12).

Lanjut dijelaskannya, berkas yang diterima oleh Jaksa adalah dua berkas perkara dengan masing tersangka MP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau. Dan berkas tersangka AK dan AM selaku pelaksana pengadaan barang dan penyedia jasa.

"Jadi dua berkas terpisah ini (split berkas) sudah kami terima bersamaan setelah dilengkapi oleh penyidik," katanya.

Sehingga tujuh hari ke depan kata Christean penuntut umum sudah akan menentukan sikap. Apakah ada kelengkapan administrasi yang masih belum dilengkapi atau sudah lengkap. Kalau memang berkas sudah dianggap lengkap, maka diterbitkan P21.

"Tapi kalau belum dipenuhi, maka penuntut umum akan berkoordinasi kembali dengan penyidik untuk bisa dilengkapi," bebernya.

Diketahui, proses hukum dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan hiperbarik ini  terus bergulir. MP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau pun turut terseret dalam kasus dugaan korupsi markup anggaran hiperbarik saat itu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra, MP juga diketahui pernah menjadi sekretaris di Dinas Kesehatan Berau, dan dokter di rumah sakit Berau. Penetapan MP sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yakni AK dan AM, serta didukung dengan beberapa alat bukti.

MP menjadi tersangka karena dianggap bekerja sama dengan dua tersangka penyedia jasa pengadaan hiperbarik. MP dijelaskan, tidak melakukan survei harga di beberapa tempat saat melakukan pengadaan seperti yang diharuskan.

"Untuk alat hiperbarik dianggarkan senilai kurang lebih Rp 8 miliar, sementara harganya saat itu hanya berkisar Rp 4,4 miliar. Adapun kerugian negara akibat kasus korupsi hiperbarik itu lebih Rp 3 miliar," kata Ferry.

Sepanjang penanganan kasus korupsi hiperbarik, setidaknya sudah ada 40 saksi yang telah diperiksa, dipastikannya penyelidikan kasus korupsi akan terus dilanjutkan.

Namun, terkait penambahan tersangka, dirinya masih belum mengatakan lebih jauh. Karena penanganan kasusnya masih terus berproses.

“Kami masih dalami ini. Jika nanti dalam pemeriksaannya terdapat petunjuk-petunjuk baru tidak menutup kemungkinan bisa saja bertambah. Tapi kalau sekarang jumlah tersangka yang telah ditetapkan atas kasus ini baru tiga orang,” jelasnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X