Penjaminan Bank Garansi untuk Pelaksanaan Anggaran Akhir Tahun

- Rabu, 29 Desember 2021 | 20:13 WIB
A Govinda Jaharuddin
A Govinda Jaharuddin

PELAKSANAAN Anggaran akhir tahun tentu sangat berbeda dengan bulan sebelumnya. Proses pelaksanaan pekerjaan memiliki risiko yang lebih tinggi dikarenakan adanya batas waktu pembayaran sesuai dengan prestasi kerja dari pihak ketiga.

Dalam pelaksanaan anggaran sangat memperhatikan aspek kehati-hatian, terlebih dalam Pencairan Dana. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021 Perihal Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2021, Jaminan Garansi Bank menjadi salah satu dokumen persiapan dalam Pelaksanaan Perkerjaan Akhir Tahun. Jaminan Garansi bank berguna sebagai Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Perkerjaan dalam sebuah Kontrak.

Menurut definisi Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah Jaminan Pembayaran yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan.

Bank Garansi merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan Bank. Bank akan menerbitkan Bank Garansi sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan klien /mitra bisnis/ counter part dari Nasabah Bank untuk kepentingan transaksi / proyek tertentu yang akan dijalankan oleh Nasabah Bank.

Dalam Persiapan Pelaksanaan Kontrak di Akhir Tahun Satuan Kerja melakukan pendataan terhadap kontrak / pekerjaan yang akan dibayar menggunakan LS-Kontraktual yang berakhir setelah tanggal 24 Desember 2021 (diperkirakan tandatangan BAPP atau BAST tanggal 21 sampai dengan 31 Desember 2021. Atas Kontrak yang akan BAPP/BAST setelah tanggal 21 Desember 2021 dipisahkan antara Kontrak dengan sisa pekerjaan kurang dari Rp 50.000.000 dan Kontrak dengan sisa pekerjaan lebih dari Rp 50.000.000.

Kontrak dengan nilai sisa pekerjaan kurang dari Rp 50.000.000 cukup dibuatkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai Penjaminan dan untuk yang lebih dari Rp 50.000.000 perlu dibuatkan Garansi Bank sebagai lampiran Surat Perintah Pembayaran.

Pelaksanaan Kontrak yang dalam perjalanannya menemui kendala dan tidak berhasil, dapat dilakukan klaim dari Garansi Bank yang telah dikeluarkan. Klaim Jaminan Akhir Tahun/Garansi Bank dapat dilakukan apabila Kontrak tidak selesai hingga berakhir masa kontrak atau tanggal 31 Desember 2021 dan akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran Berikutnya, atau Kontrak tidak selesai hingga berakhir masa kontrak atau tanggal 31 Desember 2021 kemudian dinyatakan wanprestasi/putus kontrak.

Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah bersinergi dengan beberapa Himpunan Bank Negara (Himbara) dalam hal ini Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri untuk membangun sistem Garansi Bank yang terintegrasi.

Satuan Kerja yang membuat Garansi Bank pada bank tersebut tidak perlu mengirimkan data Garansi Bank yang telah dibuat. Tetapi untuk Garansi Bank selain Bank tersebut masih wajib melaporkan ke KPPN Tanjung Redeb sebagai Kuasa BUN, melalui Aplikasi SAS (Sistem Aplikasi Satker).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja dalam hal ini wajib memastikan keabsahan dari seluruh dokumen Garansi Bank dan memilih Lembaga yang dapat mengeluarkan Garansi Bank yang dapat dipertanggungjawabkan. Tak hanya Perbankan, tetapi saat ini Lembaga Keuangan selain Perbankan juga ada yang menyediakan Jaminan Garansi.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb dalam hal ini melakukan Konfirmasi atas keabsahan Garansi Bank yang telah diterima. KPPN melakukan konfirmasi kepada Lembaga Keuangan yang mengeluarkan Jaminan Garansi Bank tersebut.

Jika ditemukan hal yang tidak seharusnya dalam Garansi Bank maka KPPN dapat melakukan penolakan atas Jaminan Garansi Bank yang diajukan atau dapat meminta perbaikan atas Jaminan Garansi Bank yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan.

KPPN juga melakukan pengecekan ketepatan nilai dan kontrak yang dicantumkan dalam Jaminan Garansi Bank sesuai dengan Kontrak yang telah diajukan sebelumnya. Dalam hal pelaksanaan Kontrak yang telah berjalan dan belum ditambahkan Jaminan Garansi Bank, Satuan Kerja juga wajib melakukan Adendum atas Kontrak yang sedang berjalan untuk memasukkan Jaminan Garansi Bank didalam Kontraknya.

Dengan pelaksanaan Mitigasi Resiko yang telah dilakukan Pemerintah dapat menghasilkan Pengelolaan Keuangan yang lebih kredibel dan terukur. Dengan Pengelolaan Keuangan yang kredibel dan terukur, pelaksanaan Manajemen Kas Negara juga dapat dilakukan lebih baik dan saling bersinergi satu sama lain, dengan tujuan yang sama yaitu Pelaksanaan Anggaran yang Handal. (*/arp)

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X