Dua Pemasok Masih Diburu

- Kamis, 30 Desember 2021 | 19:40 WIB
KASUS NARKOTIKA: Empat tersangka sabu yang diamankan belum lama ini diperlihatkan kepada awak media, kemarin (29/12).
KASUS NARKOTIKA: Empat tersangka sabu yang diamankan belum lama ini diperlihatkan kepada awak media, kemarin (29/12).

TANJUNG REDEB – Jelang pergantian tahun, jajaran Polres Berau bekuk empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Empat orang yang kini sudah berstatus tersangka itu pun diperlihatkan kepada awak media di Ruang Rapat Polres Berau, Rabu (29/12).

"Dari empat pelaku yang diringkus, satu di antaranya seorang perempuan," ujar Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono kepada awak media kemarin.

Dari keempat pelaku, jajarannya menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat 214,62 gram, yang terdiri dari tersangka berinisial DMS (34) seberat 201,16 gram, serta 9,52 gram dari tersangka berinisial BS (25) dan AR (27), sedangkan dari tersangka Y (30) sebanyak 3,94 gram.

Keempat tersangka ditangkap di tiga hari berbeda, dimulai dari BS dan AR pada Senin (20/12), lalu Y pada (24/12), dan DMS pada (26/12).

“Tersangka Y merupakan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) yang juga merupakan seorang residivis. Dia baru saja keluar pada Mei lalu,” kata kapolres.

Y mengaku masih berbisnis barang haram itu karena terbentur ekonomi. Dirinya harus mengurus dua anak seorang diri. “Saya mengurus dua anak saya sendiri karena saya seorang janda, makanya mau tidak mau saya berjualan barang terlarang itu,” tandasnya.

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik jelas kapolres, seluruh tersangka bukan hanya sekadar berperan sebagai pengguna saja, tapi turut memperdagangkannya.

Dibeberkannya juga, dari keempat tersangka, hanya perkara DMS yang masih dalam pendalaman pihaknya. Jajarannya masih mencoba mengejar dua orang yang bertugas sebagai pemasok sabu-sabu untuk DMS. Pengakuan DMS, dua pelaku yang kini berstatus DPO itu kerap mengantarkan barangnya melalui jalur laut.

“Kami masih mencoba mengejar pelaku, sementara identitas keduanya sudah kami kantongi,” sebutnya.

Ditekankannya, pihaknya akan terus memburu siapapun masyarakat yang masih menjadi ‘budak sabu’. “Masih tetap akan kami buru siapa yang menjual ataupun yang memakai narkotika golongan satu itu,” katanya.

Sementara itu tambahnya juga, keempat pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2), Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keempatnya diancam maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X