MANAGED BY:
SELASA
12 DESEMBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

SANGGAM

Kamis, 30 Desember 2021 19:54
Total 299 Kasus Ditangani Kejari Berau sepanjang 2021, Tiga Diantaranya Kasus Tipikor
RILIS KASUS: Kajari Berau Nislianuddin didampingi jajarannya saat menggelar rilis akhir tahun kemarin.

TANJUNG REDEB –Kejaksaan Negeri Berau menangani 299 kasus pidana sepanjang 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianuddin yang didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) memaparkan, dalam kasus pidana umum, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Berau sebanyak 227 SPDP di tahun 2021.

“Kemudian yang dinyatakan P21 atau hasil penyelidikan sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kami berikut tersangka dan barang bukti, berdasarkan hasil petunjunk maupun yang diungkap langsung, sebanyak 299 perkara,” jelasnya (29/12).

Dijelaskannya, mengapa jumlah SPDP lebih kecil dari kasus yang dinyatakan lengkap, sebab beberapa kasus dilakukan split atau dipecah. Selain itu, juga ada beberapa kasus yang belum selesai pada 2020 lalu, kemudian diselesaikan pada 2021.

“Nah untuk kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap ada 246 perkara, dan selebihnya masih dalam proses persidangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus terbanyak yang terjadi di Berau adalah narkotika dan pencurian dengan pemberatan. "Kedua kasus tersebut yang menjadi mayoritas di tahun ini, tetapi saya belum bisa merincikan berapa kasusnya,” sambungnya.

Selain itu, untuk kasus pidana khusus, terdapat tiga kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negeri Berau, yang pertama adalah kasus pengadaan lahan yang menyangkut oknum kepala dinas, kemudian kasus korupsi yang dilakukan oleh camat dan kepala kampung di Kecamatan Segah.

“Kemudian kasus pengadaan alat kesehatan yakni mesin hiperbarik,” ucapnya.

Dikatakan Nislianuddin, untuk kasus pengadaan lahan saat ini telah ada putusan dari hakim pengadilan Tipikor yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah. Namun pihaknya masih melakukan upaya hukum terakhir yakni pengajuan kasasi. Sedangkan untuk dua kasus lainnya masih pada tahap penyidikan dan perhitungan kerugian negara.

“Semuanya kita usahakan selesai secepatnya,” pungkasnya. (hmd/udi)


BACA JUGA

Senin, 11 Desember 2023 12:52

Bakal Hemat Anggaran Perawatan

TANJUNG REDEB – Pembangunan gapura selamat datang di KM5, Tanjung…

Senin, 11 Desember 2023 12:51

Antrean BBM Bikin Macet Jalan

  TANJUNG REDEB – Kemacetan di Jalan Jendral Gatot Subroto,…

Senin, 11 Desember 2023 12:50

Labuan Cermin Dipermak

BIDUKBIDUK – Pemerintah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau…

Jumat, 08 Desember 2023 19:24

Tekan Angka Golput

TANJUNG REDEB – Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau…

Jumat, 08 Desember 2023 19:22

Rehabilitasi Ruas Jalan Perkotaan di Tanjung Redeb, Rp 19,4 Miliar untuk Dua Paket

TANJUNG REDEB – Sebanyak 22 titik jalan di wilayah perkotaan…

Jumat, 08 Desember 2023 19:17

Bupati Sri Minta Potensi Kampung Dimaksimalkan

BIATAN - Bupati Berau, Sri Juniarsih mengunjungi Kampung Karangan, Biatan.…

Jumat, 08 Desember 2023 19:16

23 WBP di Rutan Tanjung Redeb Diusulkan Dapat Remisi Natal

TANJUNG REDEB – Di akhir tahun 2023 ini, Kepala Rumah…

Jumat, 08 Desember 2023 19:15

Tata Meja Pedagang, Agar Fungsi Pedestrian Berjalan

TANJUNG REDEB - Progres Revitalisasi Tepian Ahmad Yani, Tanjung Redeb…

Kamis, 07 Desember 2023 22:45

Bina Relawan sejak Dini

TANJUNG REDEB - Pembinaan relawan terus dilakukan oleh PMI Berau…

Kamis, 07 Desember 2023 22:03

Wadah Jual Produk UMKM Berau, Lirik Gedung Baru Disbudpar

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau masih gencar dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers