348 ASN Dilantik Jadi Pejabat Fungsional

- Senin, 3 Januari 2022 | 19:47 WIB
PEJABAT FUNGSIONAL: Bupati Berau, Sri Juniarsih, melantik 348 pejabat fungsional di gedung Graha Pemuda, Jumat (31/12) lalu.
PEJABAT FUNGSIONAL: Bupati Berau, Sri Juniarsih, melantik 348 pejabat fungsional di gedung Graha Pemuda, Jumat (31/12) lalu.

TANJUNG REDEB - Sebanyak 348 ASN di lingkungan Pemkab Berau dilantik menjadi pejabat fungsional.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said mengatakan, hal ini sesuai dengan arahan Kemendagri kepada Gubernur Kaltim. Dimana sesuai dengan Peraturan Menpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Selanjutnya, kepada bupati dalam surat tersebut agar melantik pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

"Di Kaltim, selain Berau ada beberapa daerah yang juga melaksanakan pelantikan serupa. diantaranya Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, Kutai Timur, Paser, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Bontang, dan Balikpapan,” ujarnya saat ditemui usai pelantikan.

Dijelaskannya, pelantikan jabatan fungsional ini memang harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan dalam intruksi tersebut. Jika tidak, konsekuensinya semua pejabat struktural yang tidak dilantik menjadi pejabat fungsional, bisa jadi terhitung 2 Januari 2022 para PNS tersebut akan non job. Selain itu, dana transfer dari pusat akan dipotong oleh Kemendagri karena tidak mengikuti arahan presiden.

“Penyetaraan jabatan ini juga merupakan bagian dari penyederhanaan organisasi. Nanti setelah dilantik ke pejabat fungsional maka akan dilakukan penyederhanaan, dimana dinas yang terkena penyetaraan jabatan akan dihapus eselon IV-nya," bebernya.

"Misalnya untuk BKPP sendiri, karena semua pejabat Eselon IV menjadi analis kebijakan, otomatis nama jabatan Kasi akan dihapus. Jadi nanti dinas-dinas hanya akan ada eselon II dan III, kalaupun ada Eselon IV itu hanya di Kasubag Umum dan Kepegawaian,” sambungnya.

Diterangkan Said, setelah adanya penyederhaan organisasi dengan pelantikan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, selanjutnya akan dilakukan sinkronisasi tunjangan ASN. Dan ke depan dengan adanya penyetaraan jabatan ini, maka orang tidak akan mudah mendapatkan jabatan karena harus melalui diklat dan uji kompetensi lebih dulu.

“Dengan begini, malah agak sulit bagi mereka yang mau menduduki suatu jabatan. Karena kalau mau menduduki jabatan itu harus mengikuti diklat sesuai disiplin ilmunya, dan ini tentu saja tidak mudah bagi para ASN tersebut,” jelasnya. 

Diakuinya bahkan untuk mereka yang dilantik sekarang pun belum tentu bertahan. Karena di dalam satu dinas jika memiliki nama jabatan yang sama, otomatis nanti mereka harus mencari angka kredit. Karena angka itulah yang dipakai untuk syarat kenaikan pangkat bagi pejabat yang ada.

“Semuanya kembali kepada mereka masing-masing. Kalau memang mau bertahan atau menaikkan jabatannya, maka harus berusaha maksimal dimana kompetensi menjadi syarat utamanya," katanya. "Kalau angka kreditnya tidak mencukupi maka tidak akan bisa naik pangkatnya,” tegasnya.

Sedangkan untuk waktu kenaikan pangkat setelah adanya penyetaraan jabatan ini, dijelaskan Said jika waktu kenaikan pangkat jabatan tergantung dari kinerja masing-masing. Kalau masih pejabat struktural maka masih reguler, yakni setiap 4 tahun sekali ada kenaikan pangkat. Sedangkan jabatan fungsional ini tergantung dari masing-masing mereka, kalau kinerja baik mungkin lebih cepat.

"Tetapi kalau dari sisi kedisiplinan dan lainnya tidak bagus, maka bisa jadi mereka tidak akan mendapatkan kenaikan pangkat," tegasnya.

 Ditanya mengenai penyetaraan jabatan di tingkat kecamatan, dikatakannya hal itu tidak ada. Karena untuk kewilayahan terkait kecamatan dan kelurahan dikecualikan dari proses penyetaraan jabatan. "Tidak ada, karena dikecualikan," tutupnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X