Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

- Selasa, 4 Januari 2022 | 19:52 WIB
USAI SIDANG: Penasihat Hukum Js, Abdullah dan Mangkona Odang, saat mendampingi kliennya usai sidang perdana, kemarin.
USAI SIDANG: Penasihat Hukum Js, Abdullah dan Mangkona Odang, saat mendampingi kliennya usai sidang perdana, kemarin.

TANJUNG REDEB - Oknum anggota DPRD Berau Js, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, kemarin (3/1). Terdakwa menjalani sidang secara virtual di Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Danang Laksono Wibowo, mengatakan, setelah dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memberikan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Namun, pihak terdakwa memastikan tidak menyampaikan eksepsi-nya.

"Karena tidak ada eksepsi, sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dari pihak JPU. Tapi, karena saksi belum siap sehingga sidang dijadwalkan kembali pada Rabu (besok, red) nanti," ujarnya saat ditemui usai sidang.

Lanjut dijelaskannya, untuk pemeriksaan saksi-saksi nanti ada sekitar 24 orang yang akan dipanggil secara maraton. Setidaknya 5 hingga 7 saksi dulu yang akan dihadirkan JPU di persidangan selanjutnya.

"Saksi yang akan dihadirkan di antaranya dari pelapor. Kemudian penasihat hukumnya, saksi dari pihak DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), saksi dari kecamatan juga ada," jelasnya.

Danang juga membenarkan bahwa, sidang yang melibatkan oknum anggota DPRD aktif ini akan berlangsung secara maraton. Pertimbangannya, melihat jumlah saksi yang akan diperiksa. Selain itu juga karena hakim yang menangani perkara diinformasikan akan berpindah tugas.

"Jadi kita mengejar waktu juga, sehingga sidang setidaknya akan digelar hingga tiga kali seminggu. Sesuai yang disampaikan majelis hakim. Tapi bisa saja berubah lagi, kami jaksa sifatnya hanya mengikuti penetapan pada sidang hari ini (kemarin, red)," jelasnya.

"Sebenarnya tidak ada perbedaan antara sidang-sidang biasa dengan sidang perkara Js ini. Dan itu juga sudah atas kesepakatan dari semua pihak, baik jaksa, hakim, dan terdakwa," lanjutnya.

Di tempat yang sama, Js enggan berkomentar terkait hal ini. Ia hanya keluar berjalan dari ruang sidang virtual didampingi dua penasihat hukumnya yakni Abdullah dan Mangkona Odang.

Dijelaskan Abdullah, yang diminta kliennya untuk memberikan penjelasan kepada media, bahwa pada dasarnya pihaknya mengikuti persidangan dengan kooperatif.

"Berikutnya sidang pemeriksaan saksi-saksi. Yang pasti kami sifatnya hanya mendampingi klien kami. Jadi untuk hal-hal lain di luar kewenangan kami, tidak ingin begitu berkomentar terlalu jauh," tutupnya. (mar/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X