Sidang Maraton, Digelar 3 Kali Sepekan

- Jumat, 7 Januari 2022 | 18:53 WIB
I Wayan Edy Kurniawan
I Wayan Edy Kurniawan

TANJUNG REDEB – Sidang perkara dugaan penjualan aset tanah milik PT Borneo Prapatan Lestari (BPL), digerap secara ‘maraton’ di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Sebab Sidang perkara dengan terdakwa oknum anggota DPRD Berau berinisial Js tersebut, sudah dimulai sejak Senin (3/1), dilanjutkan pada Rabu (5/1). Masih di pekan yang sama, sidang secara virtual tersebut kembali akan digelar hari ini (7/1), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melihat pelaksanaan sidang yang cukup cepat tersebut, penasihat hukum pelapor, Burhanuddin, mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat mengapa persidangan dilaksanakan begitu cepat. Selain itu, Burhanuddin pun mengaku mendapat tanggapan dari beberapa tokoh masyarakat, mengapa terdakwa yang berstatus anggota DPRD Berau, tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan. Sebab, ujar Burhanuddin, beberapa perkara lain dengan dugaan pidana yang sama, tersangkanya menjalani penahanan selama proses persidangan. “Bahkan ada yang sudah ditahan saat masih proses penyidikan,” ujar pria yang akrab disapa Burhan tersebut kepada Berau Post kemarin (6/1).

Namun diakui Burhan, dirinya tidak bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut, karena merupakan kewenangan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini. “Itu yang kami beri pemahaman kepada masyarakat. Cuma memang beberapa masyarakat merasa heran, kenapa sidangnya dilangsungkan sangat cepat dan terdakwanya tidak ditahan. Padahal kasus yang sama, sidang berjalan normal, seminggu sekali, terdakwanya juga ditahan,” jelasnya.

Diungkapkan Burhan, kliennya hanya menuntut keadilan karena sudah dirugikan sedemikian besarnya. “Jangan sampai ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum antara oknum pejabat dengan rakyat jelata, dan pengadilan merupakan benteng terakhir di mana rakyat mencari keadilan. Harapannya tidak tebang pilih, siapa pun yang bersalah melakukan perbuatan yang melanggar hukum harus dihukum yang setimpal. Agar tidak terkesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jangan sampai jadi contoh yang tidak baik, seorang oknum pejabat yang melanggar hukum tapi hukumannya dengan tidak memberi efek jera," ungkap Burhan.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Humas PN Tanjung Redeb I Wayan Edy Kurniawan menjelaskan, terkait persidangan pidana Majelis Hakim dibatasi oleh penahanan. Sebab sidang perkara harus selesai sebelum habisnya waktu penahanan. Karena kalau sampai perkara itu tidak selesai tapi waktu penahanannya sudah habis, maka terdakwa akan dibebaskan dari tahanan.

"Jadi ada batas waktu dalam penyelesaian perkara pidana yakni 60 hari ditambah 30 hari. Kalau perkara yang ancamannya di bawah 9 tahun, penahanannya hanya sampai di tingkat pengadilan negeri. Jika di atas 9 tahun, penahanannya bisa diperpanjang oleh pengadilan tinggi," jelas Edy.

Terkait cepatnya pelaksanaan persidangan, Edy menyebut beberapa perkara pidana lainnya juga banyak yang persidangannya digelar seminggu 1 sampai 2 kali. Bahkan ada seminggu 3 kali. Namun pertimbangan mengapa perkara itu disidangkan lebih dari satu kali seminggu, merupakan pertimbangan Majelis Hakim dan para pihak di persidangan. "Mulai dari Majelis Hakim, penuntut umum, juga penasihat hukum dan terdakwa,” katanya.

Sedangkan mengenai tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, diterangkan Edy, secara umum penahanan itu ada di setiap tingkatan. Mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Kalau dari tingkat penyidikan atau penuntutan ditahan, maka pengadilan sifatnya melanjutkan penahanan.

 

"Kalau dari tingkat pertama tidak ditahan atau kedua posisinya tidak ditahan, tingkat pengadilan akan menilai apakah perkara ini bisa dilakukan penahanan atau tidak. Karena tidak semua perkara bisa ditahan. Jadi ini bukan terkait siapa orangnya yang ditahan, tapi terkait perkara apa. Jadi apakah bisa ditahan, maka akan dilihat lagi apakah terpenuhi syarat-syarat untuk melakukan penahanannya," jelasnya.

"Yang perlu dipahami juga, setiap terdakwa yang menjalani proses persidangan, ada namanya setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa bersalah," lanjutnya.

Pada sidang yang digelar Rabu (5/1), JPU menghadirkan 7 saksi. Yakni saksi palapor, Fajrianto atau Amben, penasihat hukum pelapor, pihak kecamatan, dan kelurahan.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim menetapkan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Jumat (7/1) hari ini. Masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU Kejari Berau. Jaksa sempat meminta untuk sidang lanjutan tersebut digelar Senin (10/1) pekan depan. Namun Hakim Ketua tetap meminta agar sidang lanjutan tetap digelar pekan ini, dengan alasan memanfaatkan waktu untuk memeriksa saksi, sehingga tidak mengganggu sidang-sidang perkara lainnya.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Abdullah, menjelaskan bahwa kliennya masih mengikuti persidangan dengan kooperatif. "Tanggapan atas keterangan saksi ada sebagian dibenarkan ada yang dirasa keberatan oleh klien kami," ucap Abdullah. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X