TANJUNG REDEB – Perbaikan kerusakan turap Ahmad Yani yang ditabrak Kapal Damai Sejahtera V pada Selasa (4/1) lalu, akan dimulai dengan melakukan kajian oleh tim ahli. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau Taupan Madjid menjelaskan, pihaknya akan memanggil Profesor Indra, ahli penahan dinding turap dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Dijelaskan Taupan, untuk melakukan perbaikan tidak bisa sembarang. Pasalnya perlu dilakukan penyelaman apakah fondasi turap ikut rusak atau tidak. Jika memang rusak, tentu membutuhkan waktu lama untuk perbaikannya.
“Itu akan dikoordinasikan, dengan KUPP (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan), Dinas Perhubungan, dan kita lapor ke Asisten II Setkab Berau, karena ini (turap) aset Pemkab,” katanya kepada Berau Post kemarin (6/1).
Dikatakannya, Profesor Indra dari ITS, dianggapnya sudah cukup mengenal kondisi turap Ahmad Yani, karena sebelumnya sudah pernah melihat kondisinya serta mempelajari arus air di Sungai Segah. Selain itu, Profesor Indra juga yang melakukan kajian untuk memperbaiki kerusakan akibat amblesnya Jalan Bujangga beberapa tahun lalu.
Namun jika dilihat kasat mata, ujar Taupan, kemungkinan penanganannya dimulai dengan membangun dinding pembatas di area turap Ahmad Yani.
“Karena itu (lokasi tertabraknya turap, red) merupakan tikungan, jadi tendangan arus lebih kencang. Sebenarnya perlu dibangun pengaman, agar tidak berpengaruh ke turap dan jalan,” katanya.
Sementara itu, Asisten II Setkab Berau Agus Wahyudi menuturkan, Pemkab Berau meminta adanya pertanggungjawaban dari pihak kapal, guna melakukan perbaikan turap tersebut. Namun di satu sisi, Agus belum bisa merinci berapa anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan perbaikan.
“Untuk biaya perbaikan belum bisa diperkirakan. Itu memang perlu diselam (untuk melihat kerusakan di dalam air). Karena struktur itu lebih mahal, apakah kena atau tidak. Kalau strukturnya aman, bisa saja tidak terlalu lama perbaikannya,” katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau ini mengatakan, akan memanggil instansi terkait seperti DPUPR dan Dinas Perhubungan guna melakukan pemeriksaan usai tabrakan tersebut.
“Kita tidak bisa ambil kesimpulannya, kita baru lihat yang permukaan, apakah strukturnya di bawah itu terganggu apa tidak. Teman-teman dari dinas teknis yang akan melakukan pemeriksaan,” bebernya.
Disinggung mengenai pembangunan dinding pengaman turap, Agus mengatakan, untuk penahan secara teknis akan susah jika sekadar menggunakan beronjong.
Sementara untuk denda memang tidak bisa diterapkan ke pelaku penabrak turap. Namun untuk pergantian rugi, dilimpahkan ke penabrak. “Kita belum tahu jumlah perbaikannya berapa, karena masih akan dikaji lebih lanjut,” pungkasnya. (hmd/udi)