Lakukan Langkah Terukur sesuai Tupoksi

- Minggu, 9 Januari 2022 | 16:40 WIB
BERTANGGUNG JAWAB: Surat pernyataan pemilik kapal yang siap bertanggung jawab memperbaiki kerusakan turap Ahmad Yani.
BERTANGGUNG JAWAB: Surat pernyataan pemilik kapal yang siap bertanggung jawab memperbaiki kerusakan turap Ahmad Yani.

TANJUNG REDEB – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian, memastikan kerusakan turap tepian Ahmad Yani yang ditabrak KM Damai Sejahtera 5, pada Selasa (4/1) lalu, akan ditangani pemilik kapal. Sebab pihaknya sudah memegang Surat Pernyataan Kesanggupan  memperbaiki kerusakan turap yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Sarana Samudera Pasifik, Kiki Tjahjono, sebagai pemilik kapal KM Damai Sejahtera 5, terkait pertanggungjawaban perbaikan turap.

Dijelaskan Hotman, sejak awal kejadian, pihaknya langsung melaksanakan tugas pengawasan di lokasi kejadian tersebut. 

Pihaknya juga sudah memanggil dan meminta keterangan nakhoda kapal KM Damai Sejahtera 5, pemilik kapal, manajer pelayanan kapal, petugas pandu, serta operator radio PT Pelindo Regional IV Cabang Tanjung Redeb. “Kami minta keterangan semua pihak terkait insiden tersebut,” katanya kepada Berau Post kemarin (9/1).

Hasil keterangan semua pihak terkait kronologis tertabraknya turap tepian Ahmad Yani, juga sudah dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Selain itu, pada Kamis (6/1) lalu, pihaknya kembali menggelar rapat koordinasi dengan pemilik kapal yang menghasilkan kesepakatan terkait kesediaan pemilik kapal bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan turap. “Sekitar 7 meter turap yang rusak akan diperbaiki sepenuhnya oleh pemilik kapal,” terangnya. 

Untuk merealisasikan pertanggungjawaban pemilik kapal, pihaknya memfasilitasi pertemuan pemilik kapal bersama agen dengan Pemkab Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Senin (10/1). “Di pertemuan besok  akan dibahas secara teknis mengenai perbaikan turap yang rusak,” jelasnya. 

Di sisi lain, sesuai Peraturan Menteri Nomor 57 tahun 2015, tentang pemanduan dan penundaan kapal, bahwa panjang kapal di atas 150 sampai 250 meter LOA, wajib menyediakan paling sedikit satu unit kapal tunda dengan jumlah daya paling rendah 6.000 DK, dengan jumlah yang ditarik paling rendah 65 ton bollard pull. Penundaan di muara pantai dilaksanakan mengingat pertimbangan keselamatan pelayaran dan semakin meningkatnya kegiatan ship to ship dan aktivitas lainnya.  

Sehingga kegiatan di muara pantai telah dilaksanakan penundaan kapal terhitung sejak 31 Desember 2021, atas kesepakatan dari PT Pelindo Regional IV Cabang Tanjung Redeb dengan pengguna jasa yang telah melakukan kesepakatan untuk kegiatan tersebut.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga  keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim di wilayah muara pantai, mengingat daerah zonasi tersebut merupakan zonasi terumbu karang, zonasi perikanan, dan daerah tersebut terdapat kabel optik bawah air,” terang Hotman. 

Sementar kegiatan di pelabuhan umum, pengolongan jembatan Gunung Tabur dan alur pelayaran Tanjung Redeb, terkait pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal, hingga saat ini berjalan dengan aman dan lancar.

“Kami juga telah melakukan evaluasi secara berkala per enam bulan sekali, dan hasil evaluasi dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” terangnya. 

Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, merekomendasikan penambahan 3 unit kapal tunda yang akan dioperasikan di pelabuhan umum dan area pengolongan guna terwujudnya keamanan dan keselamatan pelayaran.

Penyediaan 3 unit kapal tunda juga diikuti dengan penambahan petugas pandu sebanyak 2 orang dan kapal yang akan diadakan oleh PT Pelindo Regional IV Cabang Tanjung Redeb, sebagai tindak lanjut atas rapat dengan Direktorat Kepelabuhanan pada 16 dan 17 Desember 2021 di Makassar. “Penyediaan kapal (3 unit kapal tunda) tersebut paling lambat pada bulan Juli 2022 nanti yang akan dioperasikan di sekitar pelabuhan umum,” pungkasnya. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X