Akui Pengawasan Masih Lemah

- Selasa, 11 Januari 2022 | 20:13 WIB
BAYAR RETRIBUSI: Pembayaran retribusi parkir yang dilakukan ke pihak UPT Perparkiran Dishub Berau, di area parkir Disdukcapil, beberapa waktu lalu.
BAYAR RETRIBUSI: Pembayaran retribusi parkir yang dilakukan ke pihak UPT Perparkiran Dishub Berau, di area parkir Disdukcapil, beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, masyarakat diwajibkan membayar parkir yang disetor ke negara. Namun, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu hingga enggan untuk membayar.

Mengenai hal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Mahmuddin mengaku terdapat berbagai kendala yang dihadapi pihaknya, untuk menerapkan perda tersebut. Kurangnya personil hingga pengawasan yang masih lemah, merupakan faktor utamanya.

Di sisi lain, pihaknya juga tidak bisa menindak para pelaku parkir sembarangan. Lantaran, sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, yang berhak menindak yaitu aparat kepolisian.  “Jadi penindakannya harus didampingi pihak kepolisian juga,” katanya.

Karena itu, pihaknya selama ini terus melakukan edukasi kepada masyarakat, untuk membayar retribusi parkir. “Namun memang kondisinya anggota kami terbatas, kalau mereka turun ke jalan tidak ada yang melakukan pelayanan retribusi parkir,” ucapnya.

Beberapa tahun terakhir, ia mengungkapkan sudah pernah pengajukan penambahan personel agar pelayanan bisa maksimal. Namun, hingga saat ini belum disetujui. Karena pemerintah masih fokus pada meningkatkan perekonomian dampak pandemik Covid-19. Sehingga, belum ada anggaran untuk penambahan personel.

“Semoga saja penambahan anggota bisa segera dilakukan, agar pelayanan berjalan maksimal,” tuturnya.

Lanjut Mahmuddin, retribusi parkir merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2021 lalu, retribusi parkir ditarget mampu meraup Rp 114 juta. Namun, berkaca pada situasi pandemi, target pun diturunkan menjadi Rp 41 juta. Hingga akhirnya realisasi di lapangan mampu mendapatkan Rp 72 juta.

"Kami juga memanfaatkan masyarakat yang sedang mengurus kependudukan, untuk membayar retribusi parkir," ungkapnya.

“Kalau target tahun ini akan kami koordinasikan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau dulu,” tambah Mahmuddin.

Selain di depan kantor Disdukcapil Berau, pembayaran retribusi parkir juga bisa dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Berau. Sebelumnya, pembayaran juga bisa dilakukan di Samsat. Namun, terdapat kendala yang hingga kini belum menemukan titik temu. "Jadi hanya di dua lokasi itu yang menurut kami cukup efektif," pungkasnya. (hmd/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X