Optimalkan Pajak Daerah

- Rabu, 12 Januari 2022 | 16:58 WIB
PENDAPATAN DAERAH: Potensi pajak daerah salah satunya dari sarang burung walet yang terus didorong untuk bisa meningkatkan PAD Kabupaten Berau.
PENDAPATAN DAERAH: Potensi pajak daerah salah satunya dari sarang burung walet yang terus didorong untuk bisa meningkatkan PAD Kabupaten Berau.

TANJUNG REDEB – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau kembali berkomitmen untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang diusung tahun ini. Salah satunya dengan mengoptimalkan 11 sektor pajak untuk mendongrak pendapatan daerah. 

Kepala Bapenda Berau, Sri Eka mengatakan, untuk bisa mengejar target tahun ini, pihaknya sudah mulai tancap gas melalui program-program kerjanya. Terutama program kerja memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari 11 sektor pajak daerah.

"Dengan kondisi pandemi saat ini, kami mulai pelan-pelan kembali mengoptimalkan pajak daerah agar bisa meningkatkan PAD kita," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (11/1).

Lanjutnya, salah satu sektor yang menjadi sorotan pihaknya adalah sarang burung walet. Karena sektor ini mempunyai potensi pajak besar bagi pendapatan daerah. Sehingga, pihaknya sudah mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Bahkan, untuk pendataan hingga pendaftarannya pun juga sudah dirampungkan. Tinggal pembayarannya saja lagi.

"Mudah-mudahan dari wajib pajak ini, mereka sudah bisa melakukan penyetoran. Untuk satu dua orang sudah mulai ada. Dari perkotaan di Tanjung Redeb, kami sudah mulai beralih ke  daerah di pesisir. Secara keseluruhan mereka sudah siap," jelasnya.

"Mudah-mudahan bisa tercapai target kami di tahun ini (2022)," lanjutnya.

Di sisi lain, ia tak memungkiri banyak permasalahan walet di Kabupaten Berau. Salah satunya proses perizinan sarang walet itu sendiri. Terutama pada perizinan sarang walet rumahan. Karena saat ini perizinannya masuk ke dalam wewenang provinsi. Sesuai dengan data dari Bapenda Berau, terdapat 318 potensi walet di Berau.

Jumlah terbanyak berasal dari daerah pesisir Berau. Belum lagi banyak peraturan untuk menggali potensi walet yang berubah. Kewenangan provinsi dan aturan lainnya sebenarnya tidak sesuai dengan keadaan di daerah.

"Kalau untuk menggali pajak, tentu harus ada administrasi dari perizinan terlebih dahulu,” tegas Eka.

"Dalam hal ini kami akan berupaya salah satunya dengan bersinergi dan terus berkoordinasi. Supaya potensi pajak ini bisa menjadi pemasukan daerah juga yang akan kita tingkatkan," pungkasnya. (mar/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB
X