Khusus untuk Wilayah Perairan Umum, Kewenangan Pengawasan Dikembalikan

- Kamis, 13 Januari 2022 | 20:13 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Kewenangan pengawasan wilayah perairan umum akan dikembalikan kepada pemerintah daerah. Padahal sebelumnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten tidak lagi diberi kewenangan untuk mengawasi perairan laut maupun perairan umum.

Dijelaskan Kasi Pembinaan dan Kelembagaan Dinas Perikanan Berau, Budi Harianto, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewenangan pengawasan perairan umum akan dikembalikan kepada pemerintah daerah. Meskipun turunan dan juknisnya belum disahkan, tapi regulasi aturannya sudah ada.

“Pengawasan perairan umum akan dikembalikan ke daerah lagi,” katanya, Rabu (12/1).

Pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan dan pengembangan perikanan air tawar. Seperti, danau, waduk, dan genangan air lainnya. Sementara, pengawasan perairan laut masih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Menurutnya, kinerja Dinas Perikanan Berau tidak bisa maksimal, sebab tidak bisa melakukan pengawasan dan penindakan kasus destructive fishing yang marak terjadi di laut jika dibandingkan dengan perairan air tawar.

“Memang rata-rata pelanggaran mereka destructive fishing, terutama bom dan potasium. Tahun kemarin Pol Airud Kaltim berhasil menangkap nelayan dari Bali. Mereka menangkap ikan hias menggunakan potasium. Sementara, kalau di sungai, mereka lebih menggunakan racun dan setrum ikan,” jelasnya.

Pihaknya selalu melakukan diskusi, baik dengan pemerintah pusat maupun provinsi, terkait penindakan pelanggaran di sungai. Sebab, akan menjadi ranah kewenangan untuk dikembalikan ke daerah.

“Meski hingga kini kami belum menerima petunjuk teknisnya, entah berupa Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Untuk sementara dasar hukumnya UU Cipta Kerja itu,” ungkapnya.

Meski peraturan turunan belum disahkan, pihaknya tidak mungkin mengabaikan laporan yang masuk. Pihaknya, berkomitmen akan menyampaikan semua laporan yang masuk ke pusat dan provinsi.

“Biasanya kami juga ikut patroli gabungan. Titik rawan potasium di Kampung Tanjung Batu, Balikukup, Batu Putih,” pungkasnya. (hmd/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB
X