Berkas Lengkap, Jaksa Tunggu Tahap II

- Minggu, 16 Januari 2022 | 19:55 WIB
DUGAAN MARK UP: Alat hiperbarik yang berada di Puskesmas Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Belakangan diketahui pengadaan alat ini bermasalah.
DUGAAN MARK UP: Alat hiperbarik yang berada di Puskesmas Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Belakangan diketahui pengadaan alat ini bermasalah.

TANJUNG REDEB - Berkas perkara kasus dugaan mark up pengadaan hiperbarik, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Berau. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Berau, Nislianudin, kemarin (15/1). 

Dikatakannya, perkara ini dianggap lengkap setelah jaksa memeriksa dan meneliti berkas. Sehingga pihaknya tinggal menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Berau. "Kasus perkara hiperbarik ini masih menunggu dari penyidik. Untuk tahap II janjinya akhir bulan (Januari)," ujarnya kepada Berau Post saat dikonfirmasi, kemarin.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Christean Arung, menambahkan, pihaknya telah menerima berkas tersebut dari penyidik pada Selasa, 21 Desember lalu. Untuk kembali dilakukan pemeriksaan atau meneliti berkas perkara oleh jaksa penuntut umum.  "Jadi dua berkas terpisah untuk perkara ini (split berkas) sudah kami terima bersamaan setelah dilengkapi oleh penyidik," katanya. "Setelah diteliti dan diperiksa jaksa, berkas dianggap lengkap," sambungnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Samodera, melalui Kanit Tipidkor, Iptu Dito Nugraha, mengaku berkas perkara tersebut sudah diterima oleh Kejari Berau. Berkas  diserahkannya pada Desember 2021 lalu. Disebutnya, dalam kasus ini ada tiga tersangka yang telah ditetapkan Polres Berau, yakni MP mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, serta AK dan AM selaku pelaksana pengadaan barang dan penyedia jasa. “Berkasnya sudah diterima oleh Kejaksaan dan P-21 akhir Desember lalu," kata Dito.

Untuk tahap II, lanjut Dito, akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini pihaknya masih penyusunan berkas, yang mana tidak hanya tersangka, melainkan sejumlah barang bukti juga akan diserahkan ke Kejari Berau.  “Pastinya akhir Januari ini rencana penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsinya,” terangnya.

Ditanya apakah ada kemungkinan penambahan tersangka, Dito menegaskan pihaknya menunggu proses persidangan nanti, apabila ada petunjuk, baru dilakukan proses penyelidikan kembali.  “Tidak ada penambahan tersangka baru, masih tetap tiga. Jika nanti di persidangan membutuhkan tambahan saksi, tentu akan kita penuhi," bebernya.

Diketahui, proses hukum dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan hiperbarik ini  terus bergulir. MP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau pun turut terseret dalam kasus dugaan korupsi mark up anggaran hiperbarik saat itu. Untuk alat hiperbarik dianggarkan senilai kurang lebih Rp 8 miliar, sementara harganya saat itu hanya berkisar Rp 4,4 miliar. Adapun kerugian negara akibat kasus korupsi hiperbarik itu lebih Rp 3 miliar. (mar/har)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB

Krisis BBM di Kutai Barat Dipicu SPBU Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 18:15 WIB

Penumpang Mudik dari Bontang Masih Tinggi

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB
X