Katanya Membela Diri, Usai Tusuk Teman, MF Minta Keringanan Hukuman dan Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan

- Minggu, 16 Januari 2022 | 19:58 WIB
DIAMANKAN: Pelaku MF menjalani pemeriksaan di Mapolsek Teluk Bayur kemarin.
DIAMANKAN: Pelaku MF menjalani pemeriksaan di Mapolsek Teluk Bayur kemarin.

TELUK BAYUR – MS (21), warga Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, harus dilarikan ke rumah sakit karena terkena beberapa tusukan di bagian punggung, kaki, dan tangan, yang dilakukan MF (19).

Kapolsek Teluk Bayur AKP Kasiyono, melalui Kanit Reskrim Aiptu Maryono menjelaskan, kejadian bermula pada pukul 20.00 Wita, Jumat (14/1), di Jalan Kamar Bola, Teluk Bayur. Saat itu, pelaku MF (19) sedang mengobrol bersama temannya di lokasi tersebut. Tak lama, datang korban bermaksud untuk meminjam helm pelaku. Lalu, terjadi ceocok mulut. “Pelaku MF (19) langsung dipukul pakai helm oleh korban MS (21), dan dilerai oleh temannya dan masyarakat sekitar,” ujarnya kepada Berau Post, Sabtu (15/1).

Tak lama, setelah kejadian tersebut ternyata cekcok kembali terjadi dan makin memanas. Pelaku MF (19) yang membela diri, langsung melawan dan membuka tas miliknya yang  ternyata menyimpan badik dan langsung menyerang korban. “Ternyata MF (19) membawa pisau di tasnya dan langsung menyerang koban di bagian belakang, sehingga mengenai punggung, tangan, dan kaki korban,” jelasnya.

Setelah itu korban dilarikan ke rumah sakit. Sampai saat ini korban masih menjalani perawatan serta pelaku berserta barang buktinya sudah diamankan pihak kepolisian. “Keluarga korban dan pelaku juga sudah kita panggil,” jelasnya.

Namun, pihak keluarga dari pelaku MF (19), mendatangi Mapolsek Teluk Bayur untuk meminta keringanan, dan berharap agar peristiwa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi, karena sudah masuk dalam ranah hukum, maka harus tetap diproses. “Pihak korban meminta untuk ganti rugi pengobatan, tetapi proses hukum masih tetap berjalan,” katanya.

Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP karena perbuatannya mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. “Meski meminta untuk diselesaikan dengan kekeluargaan namun hukum tetap berjalan,” tandasnya. (aky/udi)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X