Mukab Kadin Berau Hanya Satu Calon

- Senin, 17 Januari 2022 | 19:48 WIB
Asmir
Asmir

TANJUNG REDEB - Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke-VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Berau akan berlangsung hari ini (17/1). Mukab tersebut untuk memilih ketua dan pengurus baru.

Pembukaan pencalonan ketua sendiri sudah dilakukan sejak jauh hari, namun hingga penutupan hanya satu nama yang mencalonkan diri, yakni Fitrial Noor, yang merupakan ketua Kadin saat ini.

Ketua Panitia Pelaksana Mukab VII Kadin Berau, Asmir mengatakan, ketua Kadin periode 2022-2026 baru akan diketahui setelah musyawarah kabupaten. Disebutnya, pada Mukab kali ini, hanya ada satu calon ketua yang mendaftar dan telah memenuhi syarat, sehingga dianggap lolos verifikasi.

"Meski hanya satu calon ketua, tapi tetap akan menjalani proses pemilihan sesuai tahapan dalam musyawarah kabupaten," ujarnya saat ditemui, kemarin (16/1).

Sebenarnya kata Asmir, pihaknya sudah memberikan informasi secara terbuka untuk pendaftaran calon Ketua Kadin. Namun hingga saat ini memang hanya satu calon yang mendaftar dan bersedia, yakni Fitrial Noor. "Hasilnya setelah musyawarah kabupaten, besok (hari ini)," katanya.

Sementara Ketua Steering Committee (SC) Mukab VII Kadin Berau, Imam Sururi menambahkan, sejak dibukanya pendaftaran pada 11 Januari lalu hingga masuk tahap verifikasi dan validasi pemberkasan bakal calon, hanya satu peserta yang mengembalikan berkas hingga batas waktu yang ditentukan panitia.

"Beberapa pleno akan dilalui dalam Mukab nanti. Mulai dari forum, tata tertib, pemilihan ketua pimpinan sidang forum. Lalu pelaporan pertanggungjawaban ketua Kadin periode sekarang ini, kemudian tanggapan laporan pertanggungjawaban. Mengenai  diterima atau tidak laporan pertanggungjawaban itu, nanti ketentuannya besok (hari ini)," bebernya.

"Harusnya Mukab ini  dilaksanakan tahun lalu. Hanya saja karena terkendala pandemi Covid-19, sehingga bersurat lagi ke provinsi untuk pelaksanaan kembali di tanggal 17 Januari. Kami pihak SC sudah menilai pelaksanaan Mukab ini sesuai perundang-undangan dan AD-ART Kadin," jelasnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X