Korban Kebakaran di Tampung di Rumah Singgah

- Senin, 17 Januari 2022 | 19:48 WIB
RUMAH SINGGAH:  Dinas Sosial akan menampung korban kebakaran yang terjadi di Jalan Pulau Sambit, Sabtu (15/1). Mereka yang belum memiliki tempat tinggal, akan ditampung di Rumah Singgah, Tanjung Redeb.
RUMAH SINGGAH: Dinas Sosial akan menampung korban kebakaran yang terjadi di Jalan Pulau Sambit, Sabtu (15/1). Mereka yang belum memiliki tempat tinggal, akan ditampung di Rumah Singgah, Tanjung Redeb.

TANJUNG REDEB – Para korban kebakaran di Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb, Sabtu (15/1) lalu, yang kehilangan tempat tinggal akan ditampung sementara di rumah singgah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau di Jalan Manggis.

Dijelaskan Kepala Dinas Sosial Berau, Totoh Hermanto, pihaknya sedang mendata jumlah jiwa yang terkena musibah kebakaran. Dari laporan yang diterima pihaknya, ada dua RT yang terkena musibah, yakni RT 21 dan RT 4.  “Kami belum menerima data valid berapa jumlah korban, namun yang jelas nanti akan kami bantu jika ada yang belum mendapatkan hunian,” ujarnya kepada awak media, Minggu (16/1).

Totoh juga mengatakan bahwa untuk RT 21, Ketua RT sudah menyewa rumah untuk sebagian wargnya yang terkena musibah tersebut. Sehingga hanya beberapa warga lagi yang akan mengungsi di rumah singgah. “Ketua RT 21 sudah menyewakan rumah untuk warganya, jadi yang kita pikirikan ini adalah warga RT 4 saja,” jelas dia.

Untuk bantuan, lanjut Totoh, selain memberikan hunian sementara, pihaknya juga akan menyediakan makanan siap saji untuk para korban kebakaran. “Akan ada bantuan makanan untuk para korban kebakaran ini. Memang itu yang akan diberikan, sama seperti yang sudah-sudah,” katanya.

Di rumah singgah, para korban mendapatkan fasilitas seperti tempat tidur dan lainnya yang bisa dipakai untuk sementara waktu. “Kami menerima penyaluran, bukan sebagai yang memberi bantuan. Maksimal dari kami, hanya bisa memenuhi kebutuhan makan sehari-hari selama berada di rumah singgah,” tuturnya.

Jika bentuk bantuan seperti sembako dan lainnya, menurut Totoh itu adalah ranah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau. “Itu bukan tupoksi kami, karena kami hanya membantu tempat tinggalnya dan makanan sehari-hari selama tinggal di rumah singgah saja. Bantuan lain itu adalah BPBD” tandasnya.

Sebelumnya, ia juga telah menjelaskan bahwa, dalam aturan rumah singgah maksimal hanya bisa menampung tujuh hari, untuk mereka yang terlantar. Tetapi, karena ini merupakan kejadian kebakaran, pihaknya tidak memberi batas waktu tertentu. “Jadi nanti akan kita koordinasikan terlebih dahulu masalah ini apa yang harus dilakukan,” imbuhnya. (aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X