Terduga Rugikan Negara Rp 449 JutaJPU Dalami Pihak Lain

- Selasa, 18 Januari 2022 | 20:26 WIB
DIGIRING: ML saat digiring ke mobil tahanan untuk dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Berau, kemarin (17/1).
DIGIRING: ML saat digiring ke mobil tahanan untuk dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Berau, kemarin (17/1).

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan Direktur Utama (Dirut) CV Sinergi Multikarya, ML sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tiga proyek pembangunan di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, kemarin (17/1). Adanya indikasi pelaku lainnya pun terus didalami pihak Kejari Berau.

Kepala Kejari Berau, Nislianudin mengatakan, ML merupakan pihak penyedia dalam kegiatan pekerjaan pembangunan pada tiga proyek di kampung tersebut. Yakni pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01, dan RT 04, serta Penimbunan Bronjong di RT 03 Kampung Giring-Giring.

Tiga kegiatan pekerjaan pembangunan itu dilakukan pada tahun 2020, dengan total anggaran sebesar Rp 917 juta bersumber dari Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020. Di mana pihaknya menemukan adanya kekurangan volume maupun harga yang cenderung mahal.

“Jumlah kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP, didapatkan nilai sebesar Rp 449 juta. Hampir 50 persen dari total anggaran yang digunakan dalam pekerjaan tersebut,” katanya kepada para awak media, kemarin (17/1).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ML pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Terhitung mulai 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022. “Sambil menunggu proses lebih lanjut,” jelasnya.

Penahanan ini, dijelaskan Nislianudin karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti. Serta juga untuk memudahkan proses penyidikan dan pemeriksaan yang bersangkutan.

Di sisi lain, ia juga menyebut, masih adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut. Pasalnya, penyelidikan untuk kasus ini masih terus berlanjut, meski sudah ada ditetapkan satu orang tersangka.

“Kami menduga, tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan ML seorang diri. Ada kemungkinan, pihak lainnya yang juga terlibat. Kami masih mendalami terus kasus ini dengan tetap melakukan penyelidikan,” terangnya.

Maka itu, tersangka ML pun disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, tersangka juga akan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Salah satu ancaman pidananya, lebih dari 5 tahun pidana penjara,” tegasnya.

Kejaksaan telah melakukan penyelidikan pada kasus ini sejak 5 Oktober 2021 hingga pertengahan Januari 2021. Dalam perjalanannya, jaksa telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi. Termasuk, aparat kampung beserta Kepala Kampung Giring-Giring, dan aparat Kecamatan Bidukbiduk, yang membidangi ADK dan ADD. Bahkan pihaknya juga menghadirkan tiga saksi ahli dari BKPP dan LKPP, terutama di bidang teknis, maupun bidang perhitungan kerugian negara.

“Kami juga sudah memeriksa pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, serta petugas inspektorat yang saat itu memeriksa kegiatan proyek kampung di sana (Giring-Giring),” pungkasnya. (mar/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X