MANAGED BY:
JUMAT
29 SEPTEMBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

KOMBIS

Rabu, 19 Januari 2022 17:50
Redam Kenaikan Minyak Goreng, Pemerintah Terapkan Kebijakan Satu Harga
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menggelar Konferensi Pers terkait Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga secara virtual di Jakarta, Selasa (18 Jan).

Jakarta, 18 Januari 2022 – Mengatasi gejolak harga minyak goreng yang melonjak tinggi dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000 per liter. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta Usaha Mikro dan Kecil.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota APRINDO, dan untuk pasar tradisional, diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying), karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah Mendag.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 milyar liter selama 6 (enam) bulan.

Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng. Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Perubahan Permendag Ekspor
Terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil. Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa Eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; Rencana ekspor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan Rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.


BACA JUGA

Kamis, 28 September 2023 11:53

Miliki Berbagai Terobosan Dalam Transisi Energi, PLN Raih Green Initiative Awards 2023

  JAKARTA - PT PLN (Persero) meraih penghargaan Katadata Green…

Rabu, 27 September 2023 12:49

Presiden Groundbreaking Pembangunan Proyek Strategis di IKN, PLN Pembangunan Infrastruktur Green Energy

PENAJAM - Guna mendukung  penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB)…

Rabu, 27 September 2023 10:40

Komunikasi Intens dengan Pemda, PLN Siap Perkuat Kelistrikan Nunukan Dalam Waktu Dekat

NUNUKAN – PLN mengunjungi Kantor Bupati Nunukan untuk melakukan audiensi…

Selasa, 26 September 2023 20:07

Kedap Sayaaq Dua Raih Penghargaan

SAMARINDA – Pemerintah Kalimantan Timur memberikan penghargaan Pengendalian Lahan dan…

Selasa, 26 September 2023 20:07

Diganjar Penghargaan Customs Award 2023

TARAKAN – PT Berau Coal menerima penghargaan dalam acara Customs…

Senin, 25 September 2023 18:14

Dukungan Berau Coal dalam Suksesnya Perpustakaan SMA 6 Berau dan Kampung Maluang

TANJUNG REDEB – Dunia perpustakaan Berau terus memberikan prestasi. Di…

Senin, 25 September 2023 18:14

Siapkan Pelajar dan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

TANJUNG REDEB – Politeknik Sinar Mas Berau Coal (Poltek Simas…

Sabtu, 23 September 2023 19:29

Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

PENAJAM - PT PLN (Persero) mengawal kunjungan tiga hari Presiden…

Sabtu, 23 September 2023 02:26

Komitmen Tingkatkan Nilai Cokelat Berau

TANJUNG REDEB – Pengembangan biji kakao di Berau mendapatkan dukungan…

Jumat, 22 September 2023 21:04

Komitmen Entaskan Kemiskinan dengan RLH

SAMARINDA – Komitmen PT Berau Coal dalam membantu pemerintah mengentaskan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers