Bupati Sampaikan 9 Raperda ke DPRD

- Rabu, 26 Januari 2022 | 20:20 WIB
SAMPAIKAN RAPERDA: Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyampaikan draf rancangan peraturan daerah kepada Ketua DPRD Berau, Madri Pani, melalui rapat paripurna, kemarin (25/1).
SAMPAIKAN RAPERDA: Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyampaikan draf rancangan peraturan daerah kepada Ketua DPRD Berau, Madri Pani, melalui rapat paripurna, kemarin (25/1).

TANJUNG REDEB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Berau tahun 2022, kemarin (25/1). Ke-12 raperda tersebut terdiri dari sembilan raperda usulan pemkab dan tiga raperda inisiatif DPRD Berau. 

Bupati Berau, Sri Juniarsih, menjabarkan kesembilan raperda yang disampaikan beserta urgensi masing-masing. Seperti raperda penarikan retribusi. 

Dikatakannya, menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor: 011/5976/Sj tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Maka sangat perlu dibuat suatu regulasi yang jelas dan menjadi payung hukum untuk penarikan retribusi.

“Ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong percepatan pembangunan daerah dan nasional,” jelasnya, Selasa (25/1).

Kemudian raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan juga harus segera diselesaikan. Karena telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. 

Raperda keempat adalah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Tujuannya untuk mengubah substansi yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mana pemkab hanya memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan dasar dan non-formal.

“Sampai saat ini perda masih mengatur tentang Sekolah Menengah Atas (SMA) Sekolah. Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mana hal tersebut merupakan kewenangan dari Provinsi,” sambungnya.

Yang kelima adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dalam rangka mengembangkan potensi SDM sekaligus komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan keluarga yang peduli dengan pemenuhan hak dan kebutuhan anak. Maka perlu diintegrasikan melalui perumusan dan perencanaan raperda. 

“kita semua berharap, Kabupaten Berau ke depan menjadi kabupaten yang layak anak dengan predikat terbaik,” tuturnya.

Selanjutnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab, maka perlu dirumuskan pengelolaan keuangan yang berpedoman pada ketentuan pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dibatasi hingga akhir tahun 2022,” tegasnya.

Yang ketujuh, Perda tentang penyelenggaraan olahraga dirasa penting untuk mewujudkan sistem tata kelola olahraga yang efisien, akuntabel, serta berwawasan industri. Dimana Pemkab Berau memiliki tanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga. 

Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Keberadaan Perda mengenai bencana dewasa ini menjadi sangat penting dan mendesak untuk ditetapkan, seiring dengan perubahan iklim dan perubahan ruang hidup yang memerlukan pencegahan dan pemulihan.

Terakhir Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Pemkab harus memastikan pelaku usaha perkebunan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau Madri Pani, mengatakan terkait usulan raperda tersebut, pihaknya akan bekerja maksimal dan merumuskan raperda yang disampaikan oleh Pemkab Berau. “Kita akan bekerja secara maksimal dan segera membahas raperda tersebut,” tutupnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB

Jatah Bertambah, Berau Dapat 161 Jamaah

Senin, 22 April 2024 | 14:30 WIB
X