Sepakati Hasil Hearing

- Kamis, 27 Januari 2022 | 19:57 WIB
Sri Juniarsih
Sri Juniarsih

TANJUNG REDEB – Sampai saat ini serapan beras lokal masih rendah hal itu terungkap saat hearing DPRD Berau bersama Perusahaan Umum (Perumda) Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) pada Senin (24/1) lalu.

Dalam hearing tersebut, salah satu opsi agar beras lokal bisa terserap seluruhnya ialah mewajibkan (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk mengonsumsi beras lokal.

Namun untuk mewujudkan rencana itu, perlu adanya ketentuan setidaknya Surat Edaran (SE) dari bupati untuk hal tersebut.

Hal itu pun turut diamini Bupati Sri Juniarsih. “Kita akan tindak lanjuti hal ini (pembuatan SE, red), karena memang selain bisa membantu para petani, perputaran ekonomi juga akan semakin baik. Jika memang diperlukan maka SE itu akan kita buat agar ASN bisa mengonsumsi beras lokal,” ujarnya, Rabu (26/1).

Bukan itu saja, dengan adanya hal ini bisa lebih menghidupkan para petani yang ada bisa lebih semangat untuk bekerja. Pasalnya, diyakini jika para ASN mengonsumsi beras lokal maka akan banyak membantu para petani. “Itu sudah kita perhitungkan juga seperti apa,” terangnya.

Dengan begitu pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Perusahaan Umum (Perumda) Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk membantu dalam penyimpanan beras lokal, serta dari Dinas Pangan juga akan ada toko tani yang bisa menyimpan produk lokal.

“Seperti itulah langkah kita untuk membantu para petani lokal yang ada, jadi ke depan itu langkah-langkahnya,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kepala Diskoperindag Berau, Salim, mengakui kalau masyarakat Berau memang masih lebih memilih untuk mengonsumsi beras dari luar Berau.

Untuk itu menurutnya, perlu ada langkah-langkah yang tepat untuk menghadapi hal ini, agar beras petani-petani Berau bisa lebih sejahtera. “Di lapangan beras lokal kita masih sangat kalah dengan beras luar,” ujarnya, Senin (24/1).

Adapun untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk mengonsumsi beras lokal. Namun hal itu belum dapat diterapkan, karena masih dalam perumusan.

“Mungkin nanti kalau sudah ada SE-nya (Surat Edaran) soal kewajiban ini, baru bisa kita tekankan lagi. Sementara masih kita imbau saja dulu,” sebutnya.

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah turut mendukung upaya tersebut. “Jadi kita sudah sepakat meminta ibu bupati untuk bisa membuat aturan agar beras lokal bisa terjual di pasaran,” katanya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X