MANAGED BY:
SENIN
11 DESEMBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

UTAMA

Senin, 31 Januari 2022 21:07
Ada Kemungkinan Tersangka Lain

JPU Terus Dalami Dugaan Tipikor di Kampung Giring-Giring

SUDAH DITAHAN: Kepala Kampung Giring-Giring IVK saat ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

TANJUNG REDEB - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau terus mendalami kasus dugaan korupsi, proyek pembangunan di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk. 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidus), Christean Arung mengatakan, penyelidikan terhadap dua tersangka ML dan IVK yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu, masih terus dilanjutkan. Bahkan, usai menetapkan Kepala Kampung Giring-Giring (IVK) sebagai tersangka, penyidik dari kejaksaan juga memanggil sejumlah aparat kampung, dalam hal ini kaur kampung untuk dilakukan pemeriksaan. 

“Saat ini masih lanjut tahap pemeriksaan beberapa saksi. Mereka sudah kami panggil untuk memberikan keterangan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek kampung di sana (Giring-Giring,” ujarnya, kemarin (30/1). 

Diakui Christean, selain pemanggilan terhadap aparat kampung, sejumlah pihak dari kecamatan juga turut dipanggil. Bahkan, pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau juga tak luput dipanggil penyidik kejaksaan, terkait kasus korupsi kegiatan proyek Kampung Giring-Giring tahun anggaran 2020 lalu. "Hasil dari pemanggilan tersebut belum bisa kami sampaikan sekarang," terangnya. 

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini, tentu tak lain untuk kelengkapan berkas perkara tersebut. Karena jika semua dianggap sudah memenuhi kelengkapan berkas, tentu selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan agar disidangkan.  

"Saat ini sudah dalam proses pemberkasan. Setelah itu melengkapi berkas P21. Baru dilimpah ke pengadilan," bebernya. 

"Ditunggu saja, yang jelas kalau ada perkembangan lebih lanjut pasti akan kami kabari lagi,” katanya.

Ketika ditanya perihal kampung lain yang tengah diawasi Kejari Berau? Christean tak memungkiri, bahkan ia menyebut sudah ada beberapa yang tengah didalami pihaknya. Namun ia belum bisa membeberkan kampung mana saja yang dimaksud. "Sementara ada beberapa kampung yang akan ditindaklanjuti lagi. Cuman nanti lah," singkatnya. 

Sebelumnya, Kepala Kampung Giring-Giring berinisial IVK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/1) lalu. Namun sebelum itu, pihak penyedia jasa yakni ML yang merupakan Direktur Utama (Dirut) CV Sinergi Multikarya, juga sudah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan, pada Senin (17/1) lalu. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb selama 20 hari ke depan. 

Diketahui, IVK ditahan atas kasus dugaan penyelewengan dan penggelembungan pengelolaan keuangan dan penggunaan keuangan Kampung Giring-Giring tahun 2020.

Dalam kasus ini, IVK disangkakan membiarkan penyedia (tersangka ML) yang tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan di Kampung Giring-Giring, dengan total anggaran senilai Rp 917.565.972,00.

Selain pembiaran, tersangka IVK juga dianggap membiarkan penyedia (tersangka ML) melaksanakan pekerjaan dengan sistem borongan. Dengan tidak berdasarkan hitungan standar jam kerja, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan, khususnya aturan pengadaan barang dan jasa pada desa.

"Namun tersangka IVK selaku kepala Kampung Giring-Giring menyetujui pembayaran yang dikerjakan oleh Penyedia (tersangka ML) tersebut sebesar total anggaran tersebut," ujar Kajari Berau, Nislianudin, beberapa waktu lalu. 

Adapun, kegiatan pembangunan yang dikerjakan oleh penyedia (tersangka ML) di antaranya pembangunan jalan usaha tani RT 01 dan RT 04, serta  penimbunan bronjong di RT 03. Hasil pekerjaannya juga ditemukan kekurangan volume yang tidak sesuai dengan jumlah pembayaran.

Atas dasar itu, IVK selaku kepala kampung tidak dapat mempertanggungjawabkan kebenaran material yang timbul dari pembayaran pekerjaan tersebut. Sebagaimana sesuai hasil perhitungan yang dilakukan ahli dan adanya hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Di mana menunjukkan adanya penyimpangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 449.124.689,67.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selain itu, IVK juga terancama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka itu, karena pasal sangkaan yang dikenakan yakni salah satu ancaman pidananya penjara lebih dari 5 tahun," katanya.

"Alasan lainnya juga, karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," lanjutnya.(mar/arp)


BACA JUGA

Senin, 11 Desember 2023 13:29

Diharap Membantu Perbaiki Ekonomi Masyarakat

Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) turut menjadi atensi jajaran…

Senin, 11 Desember 2023 13:08

Persiapan Ibadah Haji 2024 Dimulai

TANJUNG REDEB - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau mulai mempersiapkan pelaksanaan…

Senin, 11 Desember 2023 13:05

Progres Pekerjaan Fisik Capai 92,27 Persen

TANJUNG REDEB - Progres pengerjaan jalan yang digarap melalui Anggaran Pendapatan…

Senin, 11 Desember 2023 13:01

Menunggu Pengiriman Logistik Tahap Kedua

TANJUNG REDEB – Logistik Pemilu tahap pertama telah diterima Komisi…

Senin, 11 Desember 2023 12:58

Tak Ditutup, Berpotensi Kotori Jalan

TANJUNG REDEB - Banyaknya aktivitas proyek yang ada di perkotaan…

Senin, 11 Desember 2023 12:56

Dua dari Tiga Armada Pusling Rusak

TANJUNG REDEB - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau masih terus…

Jumat, 08 Desember 2023 20:25

Komitmen Wujudkan Pemilu Damai

TANJUNG REDEB – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim menggelar…

Jumat, 08 Desember 2023 20:20

Dongkrak Perekonomian Masyarakat

TANJUNG REDEB - Masyarakat Maratua patut bersyukur, pasalnya Festival Maratua Jazz…

Jumat, 08 Desember 2023 20:15

Kasus Korupsi Proyek Transmigrasi di Berau, Keberadaan Terendus, Satu DPO Menyerahkan Diri

TANJUNG REDEB - Algusmi Wandi susul Ruben Tumede mempertanggungjawabkan perbuatannya 12…

Jumat, 08 Desember 2023 19:20

2023, Puluhan Alsintan Disalurkan

TANJUNG REDEB - Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau telah rampung…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers