MANAGED BY:
SENIN
11 DESEMBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

SANGGAM

Kamis, 03 Februari 2022 19:48
Sosialisasi Terus Digencarkan

Tekan Aktivitas Destructive Fishing

LEWAT SPANDUK: TNI AL terus mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal, di antaranya dengan menyebar spanduk yang dipasang di sejumlah titik.

PULAU DERAWAN – Dalam menekan aktivitas destructive fishing atau penggunaan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan, salah satunya dengan cara di bom. TNI Angkatan Laut Pos Tanjung Batu rutin memberikan imbauan kepada para nelayan di Kecamatan Pulau Derawan maupun di Maratua.

Komandan TNI AL Pos Tanjung Batu, Letda Laut (P) Heri, tidak bisa memungkiri sampai saat ini masih sering terlihat adanya aktivitas destructive fishing di wilayah perairan Kabupaten Berau.

Untuk menekan terjadinya hal itu, dirinya bersama personel saat melakukan patroli rutin terus memberikan imbauan kepada para nelayan.

“Sampai saat ini kita masih terus melakukan imbauan kepada para nelayan, bahkan saat melakukan patroli kita juga sempatkan berkumpul kepada para nelayan agar mencari ikan dengan cara tradisional,” ujarnya kepada Berau Post belum lama ini.

Dia mengklaim, dengan sosialisasi yang pihaknya gencarkan, bisa membuat para nelayan lebih paham dan mengerti tentang aturan yang ada. “Untuk saat ini kita masih memberikan imbauan saja terlebih dahulu kepada para nelayan,” katanya.

Bukan hanya melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan nelayan, pihaknya juga membuat beberapa spanduk tentang aturan larangan menangkap ikan menggunakan bahan kimia atau peledak.

Dijelaskan, setiap orang yang menggunakan bahan kimia, biologis, dan bahan peledak dalam mencari ikan itu dapat disangkakan Undang-Undang nomor 31/2004 tentang Perikanan pasal 8 ayat 1/pasal 8 ayat 1 dengan ketentuan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 12 miliar.

“Di dalam spanduk sudah kita cantumkan pasal yang dikenai jika masih ada nelayan yang  ‘nakal’ dan nekat untuk mencari ikan menggunakan alat yang berbahaya,” kata dia.

Setelah melakukan sosialisasi, ke depan pihaknya akan menindak jika menemukan ada yang tetap melanggar aturan tersebut. “Setelah sosialisasi dan mereka sudah memahami namun masih ada yang melakukan, maka akan kita tindak,” tandasnya. (aky/sam)


BACA JUGA

Senin, 11 Desember 2023 12:52

Bakal Hemat Anggaran Perawatan

TANJUNG REDEB – Pembangunan gapura selamat datang di KM5, Tanjung…

Senin, 11 Desember 2023 12:51

Antrean BBM Bikin Macet Jalan

  TANJUNG REDEB – Kemacetan di Jalan Jendral Gatot Subroto,…

Senin, 11 Desember 2023 12:50

Labuan Cermin Dipermak

BIDUKBIDUK – Pemerintah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau…

Jumat, 08 Desember 2023 19:24

Tekan Angka Golput

TANJUNG REDEB – Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau…

Jumat, 08 Desember 2023 19:22

Rehabilitasi Ruas Jalan Perkotaan di Tanjung Redeb, Rp 19,4 Miliar untuk Dua Paket

TANJUNG REDEB – Sebanyak 22 titik jalan di wilayah perkotaan…

Jumat, 08 Desember 2023 19:17

Bupati Sri Minta Potensi Kampung Dimaksimalkan

BIATAN - Bupati Berau, Sri Juniarsih mengunjungi Kampung Karangan, Biatan.…

Jumat, 08 Desember 2023 19:16

23 WBP di Rutan Tanjung Redeb Diusulkan Dapat Remisi Natal

TANJUNG REDEB – Di akhir tahun 2023 ini, Kepala Rumah…

Jumat, 08 Desember 2023 19:15

Tata Meja Pedagang, Agar Fungsi Pedestrian Berjalan

TANJUNG REDEB - Progres Revitalisasi Tepian Ahmad Yani, Tanjung Redeb…

Kamis, 07 Desember 2023 22:45

Bina Relawan sejak Dini

TANJUNG REDEB - Pembinaan relawan terus dilakukan oleh PMI Berau…

Kamis, 07 Desember 2023 22:03

Wadah Jual Produk UMKM Berau, Lirik Gedung Baru Disbudpar

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau masih gencar dalam…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers