TANJUNG REDEB — Beredar informasi bahwa untuk melaksanakan haji, para calon jamaah haji diwajibkan terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun hal itu dibantah langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kemenag Berau, Jailani.
Ia yang dikonfirmasi pada Jumat (4/2) mengatakan, hal tersebut tidak benar. Menurutnya, BPJS kesehatan hanya untuk jaminan kesehatan saja jika calon jamaah haji mengalami masalah kesehatan. Sehingga biaya yang dikeluarkan tidak terlalu besar.
“Tidak masalah tidak memiliki BPJS Kesehatan. Itu kan fungsinya hanya mengantisipasi saja,” ujarnya.
Dijelaskan Jailani, BPJS Kesehatan, sebenarnya bukan menjadi acuan utama seseorang untuk melaksanakan ibadah haji. Adapun syarat utama berhaji adalah, Beragama Islam, telah Baligh, berakal sehat, bukan budak, mampu secara fisik dan finansial, serta punya mahram khusus bagi Wanita. Dijelaskan Jailani, yang dimaksud dengan persyaratan terakhir yakni, adakalanya orang yang berangkat haji bukan merupakan pasangan suami istri. Namun, syarat wajib haji ini ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, bahwa perempuan yang berhaji atau mengunjungi Tanah Haram wajib didampingi oleh mahramnya.
“Jadi untuk permasalahan BPJS Kesehatan, menurut saya bukan syarat mutlak ya,” jelasnya.
Disinggung mengenai daftar tunggu di Berau, mencapai estimasi 31 tahun. Dengan daftar calon jamaah haji mencapai 4.553 orang. Dengan keberangkatan pertahunnya Berau mendapatkan kuota sebanyak 149 orang.
“Per tahun yang berangkat hanya 149 orang,” katanya.
Dijelaskan Jailani, untuk biaya haji saat ini tergantung kurs Dolar. Semakin tinggi harga Dolar, semakin besar pula biaya haji. Namun, Jailani mengetismasi biaya tertinggi mencapai Rp 38 juta per orang.
“Terendah kisaran Rp 37 jutaan. Itu tahun lalu. Kalau tahun ini kita belum tahu,” pungkasnya. (hmd/har)