MANAGED BY:
SELASA
12 DESEMBER
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

SANGGAM

Minggu, 06 Februari 2022 19:42
ADD Wajib Mencangkup 4 Aspek

BLT, Ketahanan Pangan, Penanganan Covid-19, dan Sektor Prioritas

IKUTI REGULASI: Penggunaan dana desa tahun 2022 ditentukan dalam empat aspek dan bersifat wajib.

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau mendukung adanya regulasi terkait penggunaan alokasi dana desa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Ilyas Natsir mengatakan, agar sesuai Perpres tersebut, dalam penggunaan dana desa tahun 2022 ditentukan dalam beberapa aspek. Disebutnya sesuai Pasal 5 ayat 4 dari regulasi tersebut, penggunaan dana desa diatur dalam program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling sedikit 40 persen, ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, penanganan dan pencegahan Covid-19 paling sedikit 8 persen, serta program sektor prioritas lainnya sebesar 32 persen.

"Tentu kami sejalan dengan regulasi tersebut. Agar penggunaan dana desa sesuai target dari Kementerian Desa," ujarnya, kemarin (5/2).

Landasan hukum lainnya, lanjutnya, juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022. Sehingga penggunaan dana desa yang ditentukan itu bersifat wajib. Terutama mengenai program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Apabila kampung tidak melaksanakan BLT sebagai realisasi penggunaan dana desa, maka akan diberikan sanksi berupa pemotongan anggaran sebesar 50 persen dari penyaluran dana desa tahap II di tahun 2023," jelas Ilyas Natsir. "Itu ada aturannya sesuai PMK Nomor 190 Tahun 2021 Pasal 51 dan 53. Tentu kami ikut pada regulasi tersebut," sambungnya.

Sementara sasaran atau kriteria penerima manfaat (KPM) dari BLT dana desa harus memenuhi 6 syarat. Diantaranya dapat dikategorikan sebagai kemiskinan ekstrim di kampung atau berpenghasilan Rp 15.000 per hari,  kehilangan pekerjaan, memiliki anggota keluarga yang sakit menahun atau kronis, keluarga penerima jaringan pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik bersumber dari APBN ataupun APBD, keluarga miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan lainnya. "Serta rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia," imbuhnya.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Berau, Rosmiati Senang, menambahkan, mengenai alokasi dana desa untuk ketahanan pangan, ditargetkan setiap kampung dapat melakukan penambahan bibit dan lahan perkebunan.

"Demikian juga alokasi untuk penanganan dan pencegahan Covid-19, dimana kampung harus mengarah pada kesejahteraan tenaga kesehatan," terang Rosmiati.

Selain itu, anggaran yang dipergunakan untuk program prioritas lainnya wajib terarah sesuai Permendes Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022. Dimana yang termasuk program prioritas adalah penanganan stunting, pendataan pembangunan yang berkelanjutan, pembangunan gorong-gorong, dan peningkatan tenaga kerja melalui pelatihan. "Ada juga alokasi dari kewenangan kampung, tapi realisasinya juga harus sesuai dengan regulasi itu," katanya.

"Artinya ada beberapa program yang tidak boleh juga digunakan dari APBN seperti pembangunan kantor kepala kampung, rumah ibadah, dan sebagainya," lanjutnya.

Saat ini, pihak DPMK Berau juga terus menyosialisasikan penggunaan dana kampung dengan melibatkan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di tingkat kecamatan. (mar/har)


BACA JUGA

Senin, 11 Desember 2023 12:52

Bakal Hemat Anggaran Perawatan

TANJUNG REDEB – Pembangunan gapura selamat datang di KM5, Tanjung…

Senin, 11 Desember 2023 12:51

Antrean BBM Bikin Macet Jalan

  TANJUNG REDEB – Kemacetan di Jalan Jendral Gatot Subroto,…

Senin, 11 Desember 2023 12:50

Labuan Cermin Dipermak

BIDUKBIDUK – Pemerintah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau…

Jumat, 08 Desember 2023 19:24

Tekan Angka Golput

TANJUNG REDEB – Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau…

Jumat, 08 Desember 2023 19:22

Rehabilitasi Ruas Jalan Perkotaan di Tanjung Redeb, Rp 19,4 Miliar untuk Dua Paket

TANJUNG REDEB – Sebanyak 22 titik jalan di wilayah perkotaan…

Jumat, 08 Desember 2023 19:17

Bupati Sri Minta Potensi Kampung Dimaksimalkan

BIATAN - Bupati Berau, Sri Juniarsih mengunjungi Kampung Karangan, Biatan.…

Jumat, 08 Desember 2023 19:16

23 WBP di Rutan Tanjung Redeb Diusulkan Dapat Remisi Natal

TANJUNG REDEB – Di akhir tahun 2023 ini, Kepala Rumah…

Jumat, 08 Desember 2023 19:15

Tata Meja Pedagang, Agar Fungsi Pedestrian Berjalan

TANJUNG REDEB - Progres Revitalisasi Tepian Ahmad Yani, Tanjung Redeb…

Kamis, 07 Desember 2023 22:45

Bina Relawan sejak Dini

TANJUNG REDEB - Pembinaan relawan terus dilakukan oleh PMI Berau…

Kamis, 07 Desember 2023 22:03

Wadah Jual Produk UMKM Berau, Lirik Gedung Baru Disbudpar

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau masih gencar dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers