TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau mendukung adanya regulasi terkait penggunaan alokasi dana desa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Ilyas Natsir mengatakan, agar sesuai Perpres tersebut, dalam penggunaan dana desa tahun 2022 ditentukan dalam beberapa aspek. Disebutnya sesuai Pasal 5 ayat 4 dari regulasi tersebut, penggunaan dana desa diatur dalam program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling sedikit 40 persen, ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, penanganan dan pencegahan Covid-19 paling sedikit 8 persen, serta program sektor prioritas lainnya sebesar 32 persen.
"Tentu kami sejalan dengan regulasi tersebut. Agar penggunaan dana desa sesuai target dari Kementerian Desa," ujarnya, kemarin (5/2).
Landasan hukum lainnya, lanjutnya, juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022. Sehingga penggunaan dana desa yang ditentukan itu bersifat wajib. Terutama mengenai program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Apabila kampung tidak melaksanakan BLT sebagai realisasi penggunaan dana desa, maka akan diberikan sanksi berupa pemotongan anggaran sebesar 50 persen dari penyaluran dana desa tahap II di tahun 2023," jelas Ilyas Natsir. "Itu ada aturannya sesuai PMK Nomor 190 Tahun 2021 Pasal 51 dan 53. Tentu kami ikut pada regulasi tersebut," sambungnya.
Sementara sasaran atau kriteria penerima manfaat (KPM) dari BLT dana desa harus memenuhi 6 syarat. Diantaranya dapat dikategorikan sebagai kemiskinan ekstrim di kampung atau berpenghasilan Rp 15.000 per hari, kehilangan pekerjaan, memiliki anggota keluarga yang sakit menahun atau kronis, keluarga penerima jaringan pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik bersumber dari APBN ataupun APBD, keluarga miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan lainnya. "Serta rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia," imbuhnya.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Berau, Rosmiati Senang, menambahkan, mengenai alokasi dana desa untuk ketahanan pangan, ditargetkan setiap kampung dapat melakukan penambahan bibit dan lahan perkebunan.
"Demikian juga alokasi untuk penanganan dan pencegahan Covid-19, dimana kampung harus mengarah pada kesejahteraan tenaga kesehatan," terang Rosmiati.
Selain itu, anggaran yang dipergunakan untuk program prioritas lainnya wajib terarah sesuai Permendes Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022. Dimana yang termasuk program prioritas adalah penanganan stunting, pendataan pembangunan yang berkelanjutan, pembangunan gorong-gorong, dan peningkatan tenaga kerja melalui pelatihan. "Ada juga alokasi dari kewenangan kampung, tapi realisasinya juga harus sesuai dengan regulasi itu," katanya.
"Artinya ada beberapa program yang tidak boleh juga digunakan dari APBN seperti pembangunan kantor kepala kampung, rumah ibadah, dan sebagainya," lanjutnya.
Saat ini, pihak DPMK Berau juga terus menyosialisasikan penggunaan dana kampung dengan melibatkan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di tingkat kecamatan. (mar/har)