TANJUNG REDEB - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Berau, sampai saat ini belum menerima rekomendasi persetujuan pembubaran 158 koperasi yang sudah tidak aktif di Berau dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Kepala Dinas Koperindag Berau, Salim mengatakan, pihaknya telah mengusulkan pembubaran sebanyak 158 koperasi yang sudah tidak aktif. Pembubaran itu dilakukan karena koperasi tersebut tidak melakukan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 3 tahun berturut-turut.
"Sampai saat ini belum ada, sebenarnya kita bisa lihat di OSS (sistem perizinan berusaha) Kementerian Koperasi. Kalau sudah dihapus berarti usulan sudah disetujui," ujarnya, (5/2).
Lanjut dijelaskannya, sebenarnya usulannya tersebut sudah diajukan sejak 2020 lalu. Tapi sejauh ini juga tidak ada tanggapan. Diakuinya, pemerintah pusat menyarankan untuk dilakukan pembinaan terlebih dulu. Seharusnya kata dia, ada surat pernyataan penutupan terhadap koperasi yang diusulkan tersebut. Terlebih sekarang proses perizinan untuk koperasi itu adanya di Kementerian Hukum dan HAM. Artinya daerah sifatnya hanya bisa mengusulkan.
"Karena penilaian dari pusat untuk keberhasilan koperasi tidak hanya kuantitas, tapi juga kualitas dan keberhasilan pembinaan dan sistem keuangan yang sehat, ditandai dengan kegiatan RAT," bebernya.
Mengenai kepastian pembubaran terhadap koperasi yang tidak aktif itu, pihaknya sampai saat ini memang belum ada konfirmasi ulang ke pusat. Tetapi dipastikannya, akan berkoordinasi ke pihak provinsi dulu sebagai perpanjangan tangan pusat.
"Kami berharap tidak ada tambahan lagi. Karena semakin banyak koperasi yang dibekukan, berarti pembinaan kita di daerah kurang berhasil," jelasnya.
"Tentu juga berimbas pada menurunnya tingkat ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM," sambungnya.
Sementara, sesuai data yang masuk di Dinas Koperindag Berau, jumlah koperasi yang aktif di Berau per Januari 2022 sebanyak 294 koperasi. "Setiap tahun ada tambahan koperasi. Bisa 5 sampai 10 koperasi," terangnya.
Dijelaskannya, koperasi merupakan salah satu pilar perekonomian yang seharusnya dikelola secara profesional. Namun, ada sebagian koperasi yang didirikan hanya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Dan dengan adanya kebijakan pembubaran koperasi, maka akan memotivasi koperasi yang pasif menjadi lebih aktif.
"Sejauh ini Pemkab Berau melalui Dinas Koperindag juga terus mendorong agar seluruh koperasi yang ada bisa berkembang dan mengalami peningkatan," jelasnya.
Bentuk upaya yang dilakukan lanjut Salim, seperti pendampingan dan pengawasan. Menurutnya, hal itu juga karena koperasi merupakan salah satu bagian yang membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Daerah Regional Bruto (PDRB). Sehingga, dengan berkembangnya koperasi tentu berdampak positif juga bagi perkembangan daerah.
"Bahkan dorongan dan motivasi juga selalu diberikan oleh Dinas Koperindag, kepada koperasi yang dinilai berhasil mengembangkan dirinya," tuturnya. (mar/har)