Aturan Terbang di Bandara Kalimarau Belum Berubah

- Minggu, 13 Februari 2022 | 19:52 WIB
TAK BERUBAH: PPKM level 3 di sejumlah wilayah bisa berdampak pada aturan perjalanan dengan transportasi udara. Namun sejauh ini Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimarau masih memberlakukan aturan lama.
TAK BERUBAH: PPKM level 3 di sejumlah wilayah bisa berdampak pada aturan perjalanan dengan transportasi udara. Namun sejauh ini Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimarau masih memberlakukan aturan lama.

TANJUNG REDEB – Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di 41 wilayah Jawa dan Bali. Meski demikian, pembatasan transportasi udara belum dilakukan. Pihak pengelola Bandara Kalimarau, Berau, belum menerima instruksi baru dalam ketentuan penerbangan.

Kepala Seksi Teknik dan Operasi UPBU Kalimarau, Budi Sarwanto mengatakan, diberlakukannya aturan PPKM level 3 di Jawa dan Bali tentu saja berpengaruh pada aturan penerbangan serta syarat yang harus dipenuhi oleh setiap penumpang. Baik berangkat maupun kedatangan. Tetapi disebutnya, untuk Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, sampai saat ini masih memberlakukan aturan lama sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Untuk aturan penerbangan, kami masih menerapkan aturan yang sama sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021," ujarnya, (12/2).

Lanjut dijelaskannya, sesuai regulasi tersebut, syarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh setiap penumpang, baik datang maupun berangkat diwajibkan sudah memenuhi dua kali vaksinasi Covid-19, disertai dengan tes antigen minimal 1 x 24 jam.

Sedangkan, bagi penumpang yang belum menjalankan vaksin wajib melampirkan tes PCR dan surat keterangan dokter, yang menyatakan alasan penumpang belum menerima vaksin. Seperti untuk penumpang yang komorbit ataupun pernah terinfeksi pada sebelumnya.

"Saat ini, di Berau memberlakukan PPKM Level 2, sehingga itu yang berlaku baik penumpang masuk maupun keluar Berau, makanya belum ada perubahan ketentuan," jelasnya.

Menurutnya, syarat dan ketentuan bukan berarti dapat berlaku sampai seterusnya. Tentunya juga diikuti oleh jumlah kasus terkonfirmasi di daerah. Pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk melakukan pengetatan ekstra dengan memperhatikan situasi yang ada.

Masuknya varian baru Omicron yang mulai mewabah di wilayah Jawa dan Bali tentu tidak menutup kemungkinan akan mengubah persyaratan itu, sehingga lebih ketat. "Bisa saja dalam waktu dekat ini ada lagi surat edaran yang terbaru. Jadi kita masih menunggu arahan dari pemerintah terkait hal itu," katanya.

Disamping itu, diakui Budi, UPBU Kalimarau tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan secara teliti. Tetapi terkait keselamatan penerbangan, penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan, dan operasional yang sesuai surat edaran. Pengetatan dan pemeriksaan di bandara sekarang ini dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).  "Kalau sebelumnya itu pemeriksaan dilakukan oleh Satgas Covid-19, tetapi sekarang tidak ada, melainkan dari KKP," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin menyatakan aturan pemeriksaan untuk penerbangan baik masuk maupun keluar harus tetap dimaksimalkan. Sehingga pihaknya akan meminta Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan UPBU Kalimarau supaya pemeriksaan diperketat lagi.  "Pemeriksaan di bandara akan dimaksimalkan," ucap Thamrin.

Pengetatan yang dilakukan itu kata Thamrin yakni berupa pengecekan secara teliti dan maksimal untuk penumpang yang datang, dengan mempertegas bukti surat antigen maupun PCR. Arahan itu sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam  Negeri (Kemendagri) RI. Jumlah penumpang dalam penerbangan juga dapat diberlakukan dengan kapasitas 100 persen, namun wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Ini imbauan dari Forkopimda juga, bahwa penjagaan harus tetap maksimal, sehingga akan kita tindak lanjuti dengan menyurati pengelola bandara," tegasnya. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB
X