Migor Mahal, Diskoperindag Sebut Tak Ada Konsumen di Berau Mengeluh

- Senin, 14 Februari 2022 | 19:52 WIB
MONITORING HARGA: Ilustrasi minyak goreng yang dijual di salah satu minimarket di Berau.
MONITORING HARGA: Ilustrasi minyak goreng yang dijual di salah satu minimarket di Berau.

TANJUNG REDEB – Petugas Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, terus melakukan monitoring penerapan harga minyak goreng, sesuai ketetapan Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 6/222, prihal harga eceran minyak goreng.

Dijelaskan Kepala Diskoperindag Berau Salim, sejak diberlakukan satu harga minyak goreng per 1 Februari lalu, pihaknya terus melakukan pengawasan setiap hari terkait penjualan minyak goreng, baik di ritel modern maupun pasar tradisional.

Seperti diketahui, minyak goreng kemasan diatur dalam tiga level harga. Yakni, Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng jenis curah, Rp 13.500 per liter minyak goreng sederhana, dan Rp 14.000 per liter minyak goreng premium. “Setelah dikeluarkannya Permendag tersebut, tindaklanjutnya ada di masing-masing daerah,” ujarnya kepada Berau Post, beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, yang dilakukan Diskoperindag Berau sekadar memantau peredaran minyak goreng di pasaran. Sebab, belum ada keluhan langsung dari konsumen bahwa harga terlalu mahal. Menurutnya, masyarakat Kabupaten Berau masih bisa menjangkau harga di pasaran. “Karena masyarakat kalau merasa stoknya masih ada dan kebutuhannya mencukupi, mereka tidak terlalu repot membeli minyak goreng,” jelasnya. “Tapi kalau memang dibutuhkan, kami akan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati,” imbuhnya.

Berdasarkan pantauan timnya per 9 Februari lalu, harga minyak goreng kemasan sederhana di pasar tradisional dipatok Rp 14.000 per liter. Yang seharusnya Rp 13.500 per liter. Sementara, di ritel modern sudah ada yang menetapkan harga minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.000 per liter. Meski diakuinya masih ada beberapa minyak goreng merek tertentu yang dijual di atas ketetapan. “Kalau minyak goreng curah kan di sini (Kabupaten Berau, red) tidak ada,” sebutnya.

Tujuan pemantauan dilakukan untuk memastikan harga minyak goreng di pasar rakyat dan ritel modern sesuai dengan Permendag Nomor 6/2021. Jika memang masih ada yang menjual harga di atas ketentuan yang berlaku, pihaknya akan memberikan surat teguran. Sebab, dalam peraturan juga tidak mengisyaratkan sanksi hukum.

“Sanksinya memang hanya teguran saja. Sejauh ini kami terus memantau dan belum ada surat teguran yang dikeluarkan,” terangnya.
Salim menambahkan, pihaknya akan melakukan operasi pasar murah di wilayah pesisir selama tiga hari, sejak 22-24 Februari nanti. Khusus minyak goreng saja. Jenis premium akan dijual dengan harga Rp 13.500 per liter. “Untuk mengatasi kebutuhan langkanya minyak goreng di daerah pesisir. Karena kami menerima keluhan minyak goreng langka di sana,” tandasnya. (aky/udi)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB
X