Tunggu Putusan Inkrah

- Kamis, 17 Februari 2022 | 20:34 WIB
Sumadi
Sumadi

TANJUNG REDEB – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Berau belum mengambil sikap, perihal perkara yang dihadapi kadernya, Js. Hal itu disampaikan Ketua DPD PKS Berau, Sumadi.

Ditemui di Kantor PKS Berau, ia menjelaskan, pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun belum bisa mengambil sikap. Pasalnya, Js masih berusaha mengajukan banding, terhadap vonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

“Setelah saya hubungi pengacaranya, beliau masih mengajukan banding,” ujarnya kepada Berau Post, Rabu (16/2).

Karena itu pula, pihaknya pun belum bisa berkomentar banyak, karena masih menunggu putusan inkrah.

Di sisi lain, ia berpandangan, perkara yang dihadapi Js perihal jual beli tanah, seharusnya masuk dalam kategori perdata. “Js masih siap mengembalikan tatkala tanahnya itu bermasalah atau tidak ada,” terangnya.

Ia juga menegaskan, perkara yang menjerat Js tersebut merupakan kasus pribadi. Sehingga tidak melibatkan institusi partai di dalamnya. “Jadi kita menunggu saja, inkrahnya gimana,” ucapnya.

Ditanya apakah kecewa terhadap Js? Sumadi pun mengatakan tidak. Sebab, menurutnya, Js hanya menjual lahan dan lahannya itu ada. “Kita belum tahu siapa benar dan salah, dan PKS menganggap itu bukan penipuan,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan belum berpikiran soal pergantian antarwaktu (PAW), karena masih menunggu putusan pengadilan yang masih ditempuh kuasa hukum Js. “Belum (PAW, red) karena masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum anggota DPRD Berau, Js dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, pada sidang agenda putusan, Senin (14/2) lalu.

Js, menurut Majelis Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dalam dakwaan JPU kesatu.

Mendengar putusan tersebut, Kuasa Hukum Js, Abdullah menyatakan bakal mengambil upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Sebab, pihaknya menilai fakta-fakta persidangan dinilai tidak terbukti. Baik itu dari keterangan saksi maupun bukti-bukti yang diajukan penuntut umum.

"Pada dasarnya kami menghormati putusan Hakim. Namun pada hari ini (kemarin, red) juga kami mengajukan banding," tegas Abdullah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kajari Berau, Nislianudin menerangkan, pihaknya masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim. Meski vonis di bawah tuntutan JPU, tetapi pihaknya tetap mengambil sikap. Ketika pihak terdakwa mangajukan upaya hukum banding, pihaknya pun memastikan juga akan mengambil langkah hukum yang sama, yakni banding. "Jika pihak terdakwa banding, kami pun juga akan mengajukan banding," jelas Nislianudin.(hmd/arp)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X