TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskoba Polsek Teluk Bayur kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 37,12 gram di wilayah hukumnya, serta meringkus satu orang tersangka berisinisal ZS (35), Sabtu (19/2).
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Teluk Bayur, AKP Kasiyono menuturkan, kronologi pengungkapan bermula pada Sabtu (19/2), saat unit reskrim Polsek Teluk Bayur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Teluk Bayur. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 17.00 Wita anggota berhasil mengamankan ZS di Jalan Pangeran Diponegoro, Tanjung Redeb,” jelasnya, Selasa (22/2).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan tiga poket sabu bungkus besar, 45 poket sabu bungkus kecil, dua buah sedotan kecil, satu buah sedotan besar, satu buah pipet kaca, satu buah alat isap bong, satu buah handpone warna hitam, dan satu buah timbangan digital.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Beat warna biru putih dengan Nopol KT 6944 GD,” tuturnya.
Adapun tersangka disangkakan Undang-Undang pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit lima tahun.
Dikatakan Kasiyono, pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap dari mana sumber barang haram tersebut berasal. Ia menegaskan, ini merupakan komitmen dari jajaran Polri untuk terus berperang dan memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal, dan Indonesia secara umum.
“ZS merupakan pengedar, tapi kita akan terus melakukan pengembangan kasus,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemuda agar jangan sampai terjerumus di lingkaran penyalahgunaan narkoba, karena sekali menyentuh maka sulit untuk keluar.
“Jangan sekali-kali mencoba nerkoba karena tidak ada ampun bagi para pelaku,” pungkasnya. (hmd/sam)