Pebisnis Sabu di Gang 4 Dibekuk

- Rabu, 2 Maret 2022 | 20:58 WIB
DIAMANKAN: Tersangka AJ beserta sejumlah barang bukti berunpa narkotika jenis sabu telah diamankan di Mapolres Berau.
DIAMANKAN: Tersangka AJ beserta sejumlah barang bukti berunpa narkotika jenis sabu telah diamankan di Mapolres Berau.

TANJUNG REDEB – Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu terus dilakukan, namun hal itu tak juga membuat para pelakunya untuk berhenti.

Terbaru, jajaran Satreskoba Polres Berau mengamankan lagi satu pebisnis sabu berinisial AJ (42) yang tinggal di Gang 4 Jalan AKB Sanipah I, pukul 01.30 Wita, kemarin (1/3).

AJ kata Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin, diamankan setelah jajaran kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar tempat tinggal pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, bahwa adanya dugaan aksi peredaran narkoba.

“Kami dapat informasi itu pukul 00.30 Wita, setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan hingga kecurigaan mengarah ke rumah pelaku,” katanya.

Setelah berhasil mendapatkan informasi yang cukup, pihaknya pun melakukan pemeriksaan di rumah AJ. Di sana polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu poket besar, dan 27 poket kecil.

“Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua bundel plastik klip, tiga bungkus kotak rokok, satu timbangan, satu sendok sedotan, dan satu telepon selular warna putih,” bebernya.

Di lokasi yang sama pula, ditemukan dua plastik bekas bungkus sabu. “Total barang bukti sabu yang diamankan adalah 30,65 gram,” sebutnya.

Pengakuan tersangka kepada polisi, dia menjalankan bisnis haram itu sejak setahun lalu, AJ melakukannya dengan alasan tuntutan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Atas perbuatannya, AJ disebut Didin disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” bebernya.

Dengan adanya kejadian ini, dirinya meminta kepada masyarakat jika melihat dan menemukan adanya penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkannya kepihak berwajib.

“Kita selalu komiteman dalam memberantas peredaran narkoba, maka dari itu peran masyarakat itu sangat membantu kami memberantasnya,” tandas dia. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X