Gelombang Pengangguran ‘Mengintai’

- Senin, 7 Maret 2022 | 19:35 WIB
Madri Pani
Madri Pani

TANJUNG REDEB – Wacana Pemerintah Pusat menghapuskan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan pemerintah, mulai mendapat kontra. Salah satunya yang disampaikan Ketua DPRD Berau, Madri Pani.

Menurutnya, keberadaan PTT di lingkungan pemerintah memiliki banyak peran. Seperti yang dilihatnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, di mana banyak PTT yang membantu pekerjaan aparatur sipil negeri (ASN).

Di sisi lain, penghapusan PTT juga akan menambah jumlah pengangguran di masyarakat. Apalagi dengan kondisi perekonomian yang sulit, akibat pandemi Covid-19. “Menurut data, pada tahun 2021 lalu, PTT di Berau mencapai 5.000 jiwa. Jika dihapuskan, naik berapa persen pengangguran,” ujarnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Berau, angka pengangguran di Bumi Batiwakkal-sebutan Kabupaten Berau mencapai  6.557 jiwa atau 5,82 persen. Terdiri dari 4.316 jiwa untuk pria, dan 2.241 jiwa untuk perempuan. Bahkan, angka kemiskinan di Berau sejak 2019 terus mengalami kenaikan. Dengan pendapatan per kapita pada tahun 2019 yakni Rp 526.615, dengan jumlah keluarga miskin mencapai 11,62 ribu jiwa atau 5,04 persen.

Kemudian pada tahun 2020, pendapatan per kapita mencapai Rp 568.500, dengan angka kemiskinan yakni 12,30 ribu jiwa atau naik 0,15 persen menjadi 5,19 persen. Sedangkan 2021 angka kemiskinan jauh melonjak menjadi 5,88 persen atau 13,62 ribu jiwa. “Meskipun itu kebijakan pusat, tapi pemimpin di Berau bisa menolak,” imbuhnya.

Karena itu, pemkab disebutnya harus memberikan solusi atau persiapan, jika kebijakan pusat mengenai penghapusan PTT terus berjalan.

Ia juga menyinggung soal tenaga kerja lokal yang diatur dalam Perda nomor 8/2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Namun, perda tersebut tidak dilanjutkan dengan turunan yakni peraturan bupati (Perbup), sehingga saat ini banyak tenaga kerja lokal menjadi pengangguran. “Kita pikirkan nasip teman-teman PTT. Jangan sampai, angka kriminal juga meningkat,” ucapnya.

Mantan Kepala Kampung Gurimbang ini menambahkan, jika PTT dihapus, hal ini sangat disayangkan. Bandingkan dengan SIGAP, yang sempat digaji melalui dana Coorporate Social Responsibility (CSR). Namun saat ini sudah digaji melalui APBD Berau. “Jika kendalanya di uang negara untuk membayar PTT. Kan bisa menggunakan CSR. Sama saja kan,” katanya.

“Harapan saya, bupati Berau, bisa mempertahankan teman-teman PTT ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023. Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan ini diberikan waktu hinga tahun 2023. Nantinya, pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN. (hmd/arp)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X