Tiadakan PCR dan Antigen, Tetap Wajib Miliki PeduliLindungi

- Kamis, 10 Maret 2022 | 21:10 WIB
KEBIJAKAN BARU: Para penumpang pesawat saat antre di Bandar Udara Kalimarau. Kini, para penumpang tak mesti menunjukkan hasil tes antigen atau PCR, asalkan sudah vaksin kedua hingga boosterm
KEBIJAKAN BARU: Para penumpang pesawat saat antre di Bandar Udara Kalimarau. Kini, para penumpang tak mesti menunjukkan hasil tes antigen atau PCR, asalkan sudah vaksin kedua hingga boosterm

TANJUNG REDEB - Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru, dengan meniadakan hasil tes antigen maupun Polymerase Chain Reaction (PCR) terhadap seluruh pelayanan transportasi, termaksud udara. Kebijakan ini telah dijalankan di Bandara Kalimarau sejak Selasa (8/3) lalu.

Dasar aturan kebijakan baru ini berlaku sejak adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Keamanan dan Pelayanan Darurat Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Martono menerangkan, surat edaran itu sudah diterima pihaknya pada Selasa (8/3) lalu. Sehingga, setiap penumpang penerbangan domestik yang sudah menerima dosis kedua dan booster, tidak lagi diwajibkan melampirkan hasil tes PCR ataupun Antigen.

"Surat edarannya sudah kami terima, sehingga mulai kemarin (Selasa,red) kebijakan itu diberlakukan juga di Bandara Kalimarau," ujar Martono (9/3).

Secara teknis ia menjelaskan, pemeriksaan bagi penumpang penerbangan diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi. Di mana pengecekan status penumpang apakah telah menerima vaksinasi dosis kedua atau booster bakal terdeteksi. Sedangkan, bagi penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (3×24 jam) atau Antigen (1×24 jam).

"Ada juga keterangan khusus, bagi penumpang yang tidak dapat divaksin khusus komorbit harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," terangnya.

Sementara bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari syarat perjalanan. Tetapi, harus disertai dengan pendampingan. Pihak bandara juga mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi e-Hac sebelum keberangkatan, supaya menghindari antrean. Berlaku juga bagi penumpang kedatangan antar domestik ke Bandara Kalimarau.

Sejauh ini, jumlah penumpang di Bandara Kalimarau berjalan normal. Ditegaskannya, pihak bandara juga mewajibkan penumpang untuk menerapkan protokol kesehatan, baik penumpang yang sudah menerima vaksinasi.

"Sesuai di edaran juga, penumpang yang sudah divaksin dua atau tiga kali harus terapkan prokes ketat meskipun tidak diwajibkan PCR atau antigen lagi," tutupnya

Meski begitu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Iswahyudi meminta agar penerapan protokol kesehatan (prokes) terus berjalan. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. Salah satunya, dinilai karena capaian vaksinasi sudah cukup baik. Sehingga kebutuhan screening-nya bisa dikurangi bagi perlaku perjalanan.

"Satu sisi sebetulnya PCR/antigen bagi perlaku perjalanan ini penting untuk screening. Tapi di satu sisi juga berpapanan bagi orang yang melakukan perjalanan," ujarnya.

Dalam hal ini di daerah, termasuk Kabupaten Berau sendiri pun sifatnya hanya bisa mengikuti saja kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat. Meski begitu, yang terpenting adalah prokes selain vaksin harus tetap berjalan dan diterapkan dengan sangat baik. "Terutama masker," imbuhnya.

Dengan adanya penghapusan wajib tes PCR dan antigen ini, tentu akan mempengaruhi penggunaannya. Namun diakuinya tetap akan digunakan untuk screening, juga untuk pengetesan bila ada yang sakit. Tetapi, di samping itu juga masih akan tetap berlaku bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin lengkap. Itu juga melihat capaian vaksin dosis kedua yang belum 100 persen. Terlebih yang booster.

"Untuk pencapaian vaksin dosis pertama, Kabupaten Berau sudah mencapai 91 persen. Sedangkan, dosis kedua sudah 73 persen. Untuk capaian vaksinasi booster baru berkisar 5 persen," bebernya.

Kendati itu, Iswahyudi tetap mengharapkan akan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan diri sendiri. Khususnya bagi pelaku perjalanan, meskipun dari pusat sudah melonggarkan persyaratan, tetap diimbau dan diingatkan tanpa henti untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Karena itu sangat signifikan untuk menekan angka penyebaran kasus," tegasnya.(mar/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
X