Sidang Kasus Pengadaan Hiperbarik, Jaksa Hadirkan 6 Saksi

- Kamis, 17 Maret 2022 | 20:06 WIB
LANJUTAN SIDANG: Tiga terdakwa kasus korupsi hiperbarik saat mengikuti lanjutan sidang di ruang sidang Kejaksaan Negeri Berau, Selasa (15/3) lalu.
LANJUTAN SIDANG: Tiga terdakwa kasus korupsi hiperbarik saat mengikuti lanjutan sidang di ruang sidang Kejaksaan Negeri Berau, Selasa (15/3) lalu.

TANJUNG REDEB - Sidang perkara hiperbarik kembali dilanjutkan, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Selasa (15/3) lalu.

Saksi yang dihadirkan Kejari Berau sebanyak enam orang. Serta tiga terdakwa yakni MP, AK dan AHS dengan didampingi masing-masing penasihat hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, Christhean Arung mengatakan, pihaknya menghadirkan enam orang saksi guna dimintai keterangan terkait kasus pengadaan hiperbarik chamber. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak dari perusahaan pabrikasi atau agen tunggal, dan pihak pengirim hiperbarik ke Berau.

Salah satu saksi yang dimintai keterangan merupakan mantan direktur perusahaan pabrikasi dan agen tunggal hiperbarik chamber PT Poly Jaya Medikal, Suyatno. Terutama mengenai harga negosiasi pengadaan hiperbarik chamber antara PT Aloma Kreasi Khayangan selaku pihak pengadaan hiperbarik, dengan PT Poly Jaya Medikal.

Dalam persidangan itu, Suyatno mengatakan, harga pengadaan hiperbarik tersebut senilai Rp 4,4 miliar dari harga price list yang ditetapkannya senilai Rp 8,8 miliar. “Jadi biaya pengadaan yang disetujui itu Rp 4,4 miliar. Pembayaran pertama uang muka. Sisanya dibayarkan setelah selesai instalasi dan pelatihan melalui transfer,” terang Suyatno.

Perbedaan harga price list dengan harga persetujuan pengadaan hiperbarik yang cukup jauh, juga sempat jadi pertanyaan pihak JPU. Suyatno menjawab, karena pengadaan itu sifatnya tender, pasti ada keuntungan buat rekanan. Kemudian, dirinya beralasan, hiperbarik merupakan produk atau alat yang khusus, jadi pihaknya sekaligus melakukan sosialisasi agar bisa digunakan di seluruh indonesia. Adapun keuntungan dari price list dan penawaran tersebut, sekira 50 persen.

“Kriterianya, kami memberikan diskon dari rekanannya. Apalagi ini juga upaya kami untuk mensosialisasikan produk hiperbarik, atau tepatnya promosi," jelasnya.

"Apalagi dengan pak Haliman (salah satu terdakwa) sudah sering bertransaksi. Karena sudah kenal, makanya kami berikan agak besar diskonnya,” sambungnya.

Selama jalannya persidangan, semua  saksi secara keseluhan memberikan pernyataan sesuai dengan pertanyaan yang disampaikan oleh JPU, maupun kuasa hukum terdakwa.

Lanjut Christhean, sidang berikutnya akan kembali dilanjutkan pada 22 Maret mendatang, dengan menghadirkan saksi lainnya. Diakuinya, saksi yang dihadirkan pihaknya itu masih berkaitan dengan pengadaan hiperbarik. Baik dari pihak pabrikan dan agen tunggal, pihak pengirim atau logistik hiperbarik ke Berau. "Selasa depan itu juga masih ada saksi lainnya,” katanya.

Sementara untuk saksi ahli, disebutnya belum saatnya dihadirkan. Karena agenda menghadirkan saksi ahli nanti pada sidang selanjutnya. “Agendanya ada, tapi itu nanti,” ucapnya.(mar/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB
X