Keluhan Sengketa Lahan Mendominasi

- Minggu, 3 April 2022 | 21:37 WIB
SOSIALISASI PERDA: Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK bersama Zulkifli Azhari melakukan sosialisasi Perda Kaltim tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kampung Siduung Indah, Kecamatan Segah, Sabtu (2/4).
SOSIALISASI PERDA: Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK bersama Zulkifli Azhari melakukan sosialisasi Perda Kaltim tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kampung Siduung Indah, Kecamatan Segah, Sabtu (2/4).

SEGAH – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, kembali dilanjutkan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, Sabtu (2/4).

Kali ini, sosialisasi digelar di Kampung Siduung Indah, Kecamatan Segah.  Dalam sosialisasi tersebut, Makmur kembali didampingi narasumber atau ahli bidang hukum, Zulkifli Azhari.

Dikatakan Makmur, kegiatan sosialisasi perda ini sudah dilakukannya dari hulu hingga Pesisir Selatan. Karena menurutnya, sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan bantuan hukum pemerintah.

Di dalam perda ini, ia menjelaskan diatur hak-hak masyarakat terkait bantuan hukum. Lewat sosialisasi ini, maka masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.

“Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Yang mana saat ini banyak yang tidak mengetahui hal tersebut. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.

Terlebih menurutnya, saat ini sering kali terjadi permasalahan yang menyangkut hak-hak masyarakat. Seperti persoalan penguasaan lahan yang bersentuhan dengan hukum. Karena itu, masyarakat yang tidak mampu dan berurusan dengan hukum bisa mendatangi bagian hukum di kabupaten/kota masing-masing termasuk Kabupaten Berau, untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum ini.

“Jika terjadi sesuatu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya.

“Selama ini mungkin banyak yang tidak tahu dengan adanya perda tersebut. Karena itu kita sosialisasikan supaya masyarakat tidak ragu lagi,” sambungnya.

Dalam pengamatannya selama berbulan-bulan melaksanakan sosialisasi, permasalahan yang sering terjadi yakni permasalahan sengketa tanah. “Karena keterbatasan pengetahuan sehingga para masyarakat takut jika sudah membahas hukum. Maka dari itu kita lakukan sosialisasi ini untuk membuka wawasan masyarakat agar tidak takut karena sudah ada bantuan hukum untuk mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Zulkifli Ashari selaku narasumber memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5/2019 sebagai pedoman hukum untuk masyarakat. “Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat, dan semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” katanya.

Untuk mekanisme pengaduannya sendiri, kata Zulkifli Ashari, masyarakat bisa langsung mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau, karena Bagian Hukum yang akan menangani permasalahan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

“Jadi bisa langsung datang saja ke kantor bupati di Bagian Hukum, di sana sudah disediakan semuanya,” tandasnya.(aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X