Pria Paruh Baya Ketahuan Jualan Minol

- Rabu, 6 April 2022 | 20:21 WIB
DIAMANKAN: Jajaran Polsek Sambaliung saat memperlihatkan barang bukti minuman beralkohol (minol) yang berhasil diamankan dari pelaku HS.
DIAMANKAN: Jajaran Polsek Sambaliung saat memperlihatkan barang bukti minuman beralkohol (minol) yang berhasil diamankan dari pelaku HS.

TANJUNG REDEB – Setelah personel Polres Berau, kini personel Polsek Sambaliung juga mengamankan satu tersangka yang menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin yang sah.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, melalu Kapolsek Sambaliung AKP Budi Witikno, menyebut, pihaknya mengetahui adanya aktivitas penjualan minol itu saat jajarannya melaksanakan patroli.

Saat patroli, ada masyarakat yang mengadukan kepada jajarannya akan adanya penjualan minol di wilayah hukumnya.

Dari laporan itu, jajarannya pun langsung melakukan pengawasan di sekitar lokasi yang di maksud yakni di Jalan SM Bayanuddin.

“Kita lakukan penyelidikan dahulu sebelum mengamankan tersangka HS (49), setelah sudah cukup bukti langsung kami amankan,” katanya, Selasa (5/4).

Berasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya mendapati hingga 60 botol minol merk anggur merah dan prost beer di rumah pelaku yang dia simpan di sebuah kotak di dapurnya.

Karena sudah cukup bukti, sehingga pelaku HS langsung dibawa ke Mapolsek Sambaliung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita lakukan pengembangan juga dari tersangka ini apakah masih ada atau mengetahui ada penjualan minol lainnya di sekitaran Kecamatan Sambaliung,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, HS disangkakan Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11/2010 tentang Perubahan Perda Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2/2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. "Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta," ujarnya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X