Polisi Kantongi Identitas Pemeran dan Penyebar Video Syur Warga Berau

- Sabtu, 9 April 2022 | 20:26 WIB
BERI KETERANGAN: Kasat Reskrim (kanan) Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra, memberikan penjelasan terkait konten pornografi yang dilakukan oleh oknum masyarakat Berau, Jumat (8/4).
BERI KETERANGAN: Kasat Reskrim (kanan) Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra, memberikan penjelasan terkait konten pornografi yang dilakukan oleh oknum masyarakat Berau, Jumat (8/4).

TANJUNG REDEB – Tersebarnya konten asusila atau pornografi yang dilakukan oleh salah satu oknum masyarakat Kabupaten Berau di media sosial (Medsos), menjadi perbincangan hangat masyarakat Bumi Batiwakkal.

Mendengar hal itu, jajaran kepolisian disebut Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra, langsung menelusurinya bersama dengan tim Siber.

“Kita sudah memonitor secara gamblang kronologis terkait video tersebut, saat ini tim sudah mengantongi identitas pemeran yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun identitas penyebar konten tersebut yang kini berstatus sebagai saksi,” ujarnya kepada Berau Post, Jumat (8/4).

Meski sudah mengantongi identitas keduanya, tetapi masih dalam proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi yang ada, sebelum turut memeriksa pemeran dalam video tersebut.

“Pemeran dalam video ini salah satunya orang Berau, tetapi masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut lagi,” tegasnya.

Adapun bukti yang sudah pihaknya amankan yakni screenshot atau rekam layar dari beberapa video yang tengah viral itu, akun yang dipakai serta beberapa barang bukti yang diamankan. “Ada beberapa barang bukti yang sudah kita amankan, dan handphone milik penyebar juga sudah kita amankan,” terangnya.

Saat ini disebutnya pelaku pemeran konten asusila tersebut masih dilakukan pengejaran oleh jajarannya karena masih berada di luar daerah. “Pelaku saat ini tidak ada di Berau, dan kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut, lengkapnya nanti kita beri tahu lagi,” tandasnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. (aky/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X