Gara-Gara PPN 11 Persen, Picu Kenaikan Harga Bahan Pokok di Berau

- Minggu, 10 April 2022 | 20:21 WIB
TURUT BERIMBAS: Kenaikan tarif PPN dianggap berimbas pada kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pokok. Salah satunya yang paling berdampak adalah minyak goreng.
TURUT BERIMBAS: Kenaikan tarif PPN dianggap berimbas pada kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pokok. Salah satunya yang paling berdampak adalah minyak goreng.

TANJUNG REDEB - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Berau menganggap keputusan Pemerintah Pusat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turut berimbas pada kenaikan harga barang dan jasa. Salah satunya yang paling berdampak adalah minyak goreng.

Menurut Ketua Kadin Berau, Fitrial Noor, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen ini tentu mengakibatkan sejumlah barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN berpotensi mengalami kenaikan harga. Termasuk harga bahan pokok otomatis bakal berpotensi naik. Pasalnya, efek kenaikan pajak pertambahan itu terjadi dari hulu ke hilir.

"Mungkin tidak terlalu berasa karena perubahannya hanya 1 persen saja menjadi 11 persen. Tetapi memang tentu efeknya ini akan terjadi dari hulu ke hilir," ujarnya, (9/4).

Diterangkannya, sebagian barang dan jasa yang tidak ditetapkan PPN, melainkan menjadi objek pajak daerah, dan retribusi daerah. Akan tetapi, bagaimana pun sebagian harga barang ini telah mengikuti mekanisme pasar. Seperti kedelai yang berpengaruh terhadap produk turunannya, seperti tahu dan tempe.

"Suka tidak suka ini keputusan pemerintah. Beberapa distributor yang mau mendistribusi barang dari luar Berau juga mengalami kenaikan," bebernya.

Selain bahan pokok, disebut Pipiet-sapaan akrabnya, imbas dari kenaikan tarif PPN ini hampir di semua sektor. Baik sektor industri, sektor konstruksi, dan sektor pengiriman juga mengalami kenaikan. Bahkan dikatakannya, lambat laun kenaikan 11 persen itu juga bakal terasa pada semua sektor.

"Hanya kita belum tahu ini, para distributor mungkin waktu masih 10 persen mereka diuntungkan dibanding kenaikan 11 persen," terangnya.

Ditambahkan Wakil Ketua Perdagangan Kadin Berau, Joko Widodo, imbas kenaikan tarif PPN menyebabkan terjadinya multi kenaikan harga sejak akhir tahun lalu. Menurutnya, periode barang-barang komoditi naik sebenarnya bukan hanya saat kenaikan PPN menjadi 11 persen saja.

"Tetapi sudah dari November dan Desember tahun 2021. Kemudian masuk Januari dan Februari itu sebenarnya barang sudah mengalami kenaikan. Ditambah lagi dengan adanya PPN 11 persen, kembali lagi mengalami kenaikan. Jadi, ada multi kenaikan harga barang di sini," jelasnya.

Disebutkannya, harga barang yang berpotensi naik imbas dari tarif PPN menjadi 11 persen ini yakni barang-barang yang mempunyai pajak pertambahan di dalamnya. Menurutnya, itu sangat beragam, mulai dari barang yang sifatnya komoditi. Seperti tekstil, elektronik, transportasi, manufaktur, besi, dan baja.

"Termasuk juga sembako turut mengalami kenaikan," katanya.

Memang, untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, pemerintah pusat membebaskan sejumlah produk dan jasa dari kenaikan tarif PPN. Namun, harga komoditi sembako mengalami kenaikan itu dikarenakan bahan baku atau industri hulu dari produk tersebut terkena tarif PPN.

"Kalau dilihat secara akumulasi penjualan, tentunya sangat berefek terhadap kenaikan tarif PPN. Efek tersebut ialah harga dari distributor ini kepada kita sudah memberikan Harga Pokok Penjualan (HPP) atau modal yang disesuaikan, jadi memang pasti berimbas," imbuhnya.

Kendati itu, imbas tarif baru PPN menyulut pada kenaikan harga bergantung jenis barang dan modal yang dibutuhkan. Hal itu pun dipastikan berdampak pada setiap mode bisnis yang lain. Disebut Joko, yang paling signifikan adalah minyak goreng.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X