TANJUNG REDEB – Kelangkaan gas elpiji dan solar menjadi kesempatan oknum masyarakat meraup keuntungan tinggi. Mulai dari menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga melakukan penyelundupan. Seperti dilakukan RS (38) dan SK (26) yang telah diamankan Satreskrim Polres Berau.
RS yang merupakan warga Kelurahan Sei Bedungun diringkus setelah menjual gas elpiji di atas HET. Sementara SK, warga Kelurahan Teluk Bayur diketahui menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Dijelaskan Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono didamping Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra, pengungkapkan kasus ini berawal dari maraknya kelangkaan gas elpiji dalam satu pekan terakhir .
“Sehingga kami melakukan penelusuran apa yang terjadi, dan kami lihat ada yang jual di atas HET yang sudah diberikan,” ujarnya kepada Berau Post saat rilis, Senin (11/4).
Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap RS, dirinya mengaku menjual harga tabung diatas HET yakni dengan harga Rp 29 ribu. “Tersangka sudah menjual gas elpiji 3 kg itu di atas harga yang sudah ditetapkan yakni Rp 26 ribu,” tegasnya.
“Pelaku juga mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut kurang lebih satu bulan. Dan ia mengaku mengambil barang dari wilayah Samarinda,” sambung Anggoro.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai satu unit kendaraan roda empat dan 50 tabung gas elpiji. Akibat perbuatannya, pelaku terancam undang-undang Migas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.
Sementara itu, SK yang terjerat kasus penyelundupan BBM solar telah diamankan petugas pada Sabtu (9/4) lalu, di Jalan M Iswahyudi Teluk Bayur. Ia disebut telah menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi dengan cara membeli dari SPBU.
“Pelaku membeli secara berulang–kali sehingga terkumpul sebanyak 26 jeriken BBM solar ukuran 20 liter, yang menurut pengakuan tersangka berisi sekitar 16 liter solar. Kemudian dijual dengan harga per jerikennya sebesar Rp. 160.000,” ungkapnya.
Pria berpangkat melati dua itu juga menerangkan, pada saat diamankan, kegiatan penjualan dan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi tersebut tidak dilengkapi izin yang sah dari pejabat berwenang. Sehingga atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Berau guna proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya.(aky/arp)