Usai Puluhan Tahun Mengabdi, PTT Terancam Menganggur

- Senin, 18 April 2022 | 20:35 WIB
MENGADU NASIB: Perwakilan PTT yang sudah bekerja sejak tahun 2005 di lingkungan Pemkab Berau, mengadukan nasib mereka ke Ketua DPRD Berau Madri Pani.
MENGADU NASIB: Perwakilan PTT yang sudah bekerja sejak tahun 2005 di lingkungan Pemkab Berau, mengadukan nasib mereka ke Ketua DPRD Berau Madri Pani.

TANJUNG REDEB – Wacana penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan pemerintah terus mendapat penolakan. Khususnya mereka yang telah mengabdi di pemerintahan selama puluhan tahun. Dengan usia di atas 35 tahun, mereka pun otomatis tak bisa mengikuti test Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sekira pukul 21.00 Wita, sejumlah PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau ‘mengadu’ ke Ketua DPRD Berau, Madri Pani, Sabtu (16/4). Mereka meminta solusi dan berharap Politisi NasDem tersebut mau memperjuangkan aspirasi mereka sebagai PTT.

Bak gayung bersambut, Madri Pani mengaku siap pasang badan untuk memperjuangkan nasib para PTT. Karena menurutnya, pemkab bisa memprioritaskan nasib para PTT tersebut, khususnya mereka yang sudah berusia di atas 35 tahun. “Jadi mau dihapuskan, tapi banyak PTT baru. Sedangkan yang lama mau disisihkan,” ujar madri.

Ia menilai, adanya P3K akan memiliki sisi positif dan negatif. Di mana salah satu dampak negatifnya, banyak PTT yang sudah mengabdi puluhan tahun, harus tersingkir. Padahal, keberadaan PTT ini disebutnya memiliki banyak peran. Seperti yang dilihatnya di lingkungan Pemkab Berau, banyak PTT yang membantu pekerjaan aparatur sipil negeri (ASN).

Di sisi lain, penghapusan PTT juga akan menambah jumlah pengangguran di masyarakat. Apalagi dengan kondisi perekonomian yang sulit, akibat pandemi Covid-19. “Menurut data, pada tahun 2021 lalu, PTT di Berau mencapai 5.000 jiwa. Jika dihapuskan, naik berapa persen pengangguran,” imbuhnya.

Apalagi, jumlah pengangguran di Bumi Batiwakkal-sebutan Kabupaten Berau disebutnya sudah mencapai 6.557 jiwa atau 5,82 persen dari data Badan Pusat Statistik.

Karena itu, pemkab disebutnya harus memberikan solusi atau persiapan, jika kebijakan Pemerintah Pusat mengenai penghapusan PTT terus berjalan.

Ia juga menyinggung soal tenaga kerja lokal yang diatur dalam Perda nomor 8/2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Namun, perda tersebut tidak dilanjutkan dengan turunan yakni peraturan bupati (Perbup), sehingga saat ini banyak tenaga kerja lokal menjadi pengangguran.

“Kita pikirkan nasib teman-teman PTT. Jangan sampai, angka kriminal juga meningkat,” pungkasnya.(hmd/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X