TANJUNG REDEB – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Berau mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur. Sang mucikari Iw (22) pun diamankan aparat kepolisian di salah satu hotel.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicakson didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, kasus ini terungkap usai adanya informasi dari masyarakat, perihal aktifitas ‘penjualan’ anak di bawah umur untuk melakukan hubungan badan.
Mendapat informasi tersebut, tim Sat Reskrim Polres Berau pun langsung melakukan penyelidikan. Sehingga diketahui adanya seorang mucikari yang ‘menjajakan’ anak di bawah umur. Dengan modus mencarikan pelanggan.
“Jadi korban ‘dipasarkan’ dengan harga Rp 300 ribu. Dari uang tersebut, mucikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu, dan Rp 200 ribu diberikan kepada korban,” katanya.
Perihal kaitan pelaku dengan sindikat prostitusi? Anggoro menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku. “Itu juga yang sedang kami dalami. Karena memang hal itu juga rentan. Dari tangan Iw ini lah nanti akan kami lakukan pengembangan seperti apa,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jumlah anak di bawah umur yang dijajakan Iw. “Sementara ini baru satu korbannya yakni TP. Tetapi, tetap kami lakukan pengembangan lagi, apakah masih ada korban lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, Iw pun terancam pasal 88 UU jo pasal 76 UU Nomor 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU jo 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.(aky/arp)