Jajakan Anak di Bawah Umur, Mucikari Ini Terancam Dibui 10 Tahun

- Selasa, 19 April 2022 | 19:46 WIB
TERTUNUDUK MALU: Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicakson didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra saat mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur. Iw (22) tertunduk malu setelah diamankan aparat kepolisian akibat perbuatanya sebagai mucikari
TERTUNUDUK MALU: Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicakson didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra saat mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur. Iw (22) tertunduk malu setelah diamankan aparat kepolisian akibat perbuatanya sebagai mucikari

TANJUNG REDEB – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Berau mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur. Sang mucikari Iw (22) pun diamankan aparat kepolisian di salah satu hotel.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicakson didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, kasus ini terungkap usai adanya informasi dari masyarakat, perihal aktifitas ‘penjualan’ anak di bawah umur untuk melakukan hubungan badan.

Mendapat informasi tersebut, tim Sat Reskrim Polres Berau pun langsung melakukan penyelidikan. Sehingga diketahui adanya seorang mucikari yang ‘menjajakan’ anak di bawah umur. Dengan modus mencarikan pelanggan.

“Jadi korban ‘dipasarkan’ dengan harga Rp 300 ribu. Dari uang tersebut, mucikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu, dan Rp 200 ribu diberikan kepada korban,” katanya.

Perihal kaitan pelaku dengan sindikat prostitusi? Anggoro menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku. “Itu juga yang sedang kami dalami. Karena memang hal itu juga rentan. Dari tangan Iw ini lah nanti akan kami lakukan pengembangan seperti apa,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jumlah anak di bawah umur yang dijajakan Iw. “Sementara ini baru satu korbannya yakni TP. Tetapi, tetap kami lakukan pengembangan lagi, apakah masih ada korban lain,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, Iw pun terancam pasal 88 UU jo pasal 76 UU Nomor 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU jo 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.(aky/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X