Wanita Keterbelakangan Mental Diperawani saat Mabuk Berat

- Selasa, 19 April 2022 | 19:48 WIB
TIDAK BERKUTIK: Tersangka SM (35) saat digiring menjuju ruang tahanan Polres Berau, Senin (18/4).
TIDAK BERKUTIK: Tersangka SM (35) saat digiring menjuju ruang tahanan Polres Berau, Senin (18/4).

TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau amankan seorang pria berinisial SM (35), warga Tanjung Redeb. lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap wanita remaja berinisial inisial KI (22).

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, menjelaskan, kejadian berawal pada Senin (11/4) malam tersangka SM (35) mengajak para temannya untuk berpesta minuman beralkohol, yang salah satunya merupakan korban.

“Selang beberapa jam karena terlalu banyak meneguk minol, korban langsung tidak sadarkan diri,” ujarnya kepada Berau Post, Senin (11/4).

Saat itu, teman-teman SM bermaksud mencari makan, sehingga hanya ada tersangka dan korban yang sudah tidak berdaya. Saat itu pun tersangka langsung melakukan pemerkosaan terhadap koban.

“Jadi mereka hanya berdua dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan, saat korban sudah mabuk berat korban,” jelasnya.

Di pagi harinya setelah sadar, korban merasa kesakitan di bagian kemaluan akibat diperkosa tersangka. Setelah itu, korban didampingi keluarga langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian dan menjelaskan apa yang telah dialaminya.

“Setelah kita lakukan visum ternyata benar bahwa KI telah diperkosa oleh tersangka SM. Saat dimintai keterangan, ternyata korban ini juga mengalami keterbelakangan mental,” ujarnya.

Dengan adanya kejadian ini, dirinya meminta kepada masyarakat khususnya para remaja agar tidak meminum minuam beralkohol. Pasalnya, saat dalam pengaruh minuman itulah bisa menimbulakan segala tidak kriminalitas. “Setelah minum alkohol kita pasti tidak sadar, sehingga apapun bisa saja terjadi saat kita mabuk tersebut,” katanya.

Sementara saat ditanya, tersangka mengaku dirinya mengajak korban KI untuk meneguk minuman beralkohol saat itu tanpa adanya paksaan. “Saya tidak memaksa korban untuk meneguk minuman, dan korban sendiri yang memang mau minum, saya hanya memberi saja,” kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 286 KUHP yang berbunyi, barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, terancam penjara paling lama 12 tahun. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X