Kasus Prostitusi Dibawah Umur, Pria ‘Hidung Belang’ Wajib Lapor

- Rabu, 20 April 2022 | 20:25 WIB
Ferry Putra S
Ferry Putra S

TANJUNG REDEB – Polisi terus mengembangkan dugaan prostitusi daring yang menjajakan anak di bawah umur. Usia mengamankan seorang ibu satu anak berinisial Iw (22), sebagai muncikari, polisi juga memanggil pria hidung belang yang menjadi konsumen Iw, untuk melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra, pihaknya masih mencari bukti-bukti baru dari hasil pemeriksaan muncikari yang sudah berstatus tersangka. Khususnya untuk menelusuri apakah masih ada korban lain yang dijajakan Iw kepada pria hidung belang.

Namun sejauh ini, ujar Ferry, jumlah korban belum bertambah, khususnya yang barstatus anak di bawah umur. Sementara untuk pelanggan yang sempat ‘mencicipi’ kemolekan tubuh anak di bawah umur tersebut, sudah ada satu orang yang dimintai keterangan. “Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang diduga sebagai pelanggan muncikari tersebut,” jelasnya saat diwawancarai Berau Post kemarin (19/4).

Sebab, mengenai eksploitasi anak secara seksual, telah diatur dalam Pasal 290 angka 2 dan 3, Pasal 293 ayat (1), Pasal 295 ayat (1), dan Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah mendapat ketentuan yang lebih khusus atau lex specialis, yang mengatur mengenai larangan adanya praktik prostitusi anak, dimuat dalam Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan anak.

Dalam pasal tersebut, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Dari penjabaran hukum tersebut, lanjut Ferry, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Berau. Sebab saat dimintai keterangan, pelanggan dari korban anak di bawah umur tersebut, mengaku tidak mengetahui bahwa korbannya masih anak-anak. “Pelanggan ini hanya menerima beres dari muncikari, dan dia tidak mengetahui apakah korban ini masih di bawah umur atau tidak. Karena, memang saat melakukan persetubuhan tidak ada pembahasan seperti itu,” terang dia.

“Jadi pelanggan langsung masuk di kamar hotel yang sudah disediakan. Setelah masuk ke kamar hotel tersebut, mereka langsung melakukan persetubuhan. Dan memang muncikari ini juga tidak menyebutkan umur korbannya,” sambungnya.

Namun, sembari menunggu petunjuk dari pihak kejasaan, pihaknya tetap mewajibkan kepada pelanggan tersebut untuk wajib lapor di Mapolres Berau. “Jadi kita tetap lakukan pengembangan seperti apa sambil menunggu hasil koordinasi dari kejasanaan seperti apa,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicakson didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, kasus ini terungkap usai adanya informasi dari masyarakat, perihal aktivitas ‘penjualan’ anak di bawah umur untuk melakukan hubungan badan.

“Jadi korban ‘dipasarkan’ dengan harga Rp 300 ribu. Dari uang tersebut, muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu, dan Rp 200 ribu diberikan kepada korban,” ujar kapolres.

Perihal kaitan pelaku dengan sindikat prostitusi? Anggoro menerangkan pihaknya masih mlakukan pendalaman. “Itu juga yang sedang kami dalami. Karena memang hal itu juga rentan. Dari tangan Iw ini nanti akan kami lakukan pengembangan seperti apa,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Iw terancam pasal 88 UU jo pasal 76 UU Nomor 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU jo 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. (aky/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X