Khilaf hingga Cabuli Anak Tiri

- Selasa, 26 April 2022 | 20:08 WIB
TERTUNDUK DIAM: Pelaku Hr (51) tertunduk malu atas perbuatannya yang mencabuli anak tirinya.
TERTUNDUK DIAM: Pelaku Hr (51) tertunduk malu atas perbuatannya yang mencabuli anak tirinya.

TANJUNG REDEB – Aksi bejat dilakukan Hr (51) terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Kini, ia pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas, Iptu Suradi mengatakan, Polsek Bidukbiduk menerima laporan adanya pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Batu Putih. Dengan bergerak cepat, tim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka ini diamankan oleh Polsek Bidukbiduk atas laporan dari keluarga korban,” ujarnya kepada Berau Post, Senin (25/4).

Kronologi kejadian menurut Suradi, berawal pada Selasa 19 April 2022 sekitar Pukul 14.00 Wita. Di mana ibu korban datang ke kantor Polsubsektor Batu Putih mengadukan bahwa anak kandungnya menjadi korban pencabulan, oleh sang suami yakni ayah tiri korban. 

"Pelapor dan korban menerangkan bahwa perbuatan bejad berlaku sudah dilakukan dari sekitar bulan Juli tahun 2021 hingga bulan April 2022 ini," terangnya.

Saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya kurang lebih 20 kali. Dan menurut keterangan tersangka, dirinya terakhir kali melakukan aksi bejatnya tersebut pada Minggu (17/4) lalu sekitar pukul 22.30 Wita di dalam kamar rumah pelaku.

"Sedangkan pada Selasa (19/4), pelaku memegang-megang kemaluan korban saat korban sedang memijit badan pelaku di dalam rumah tempat tinggal mereka," ujarnya.

Dengan adanya hal ini, dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk bisa menjaga anaknya. Pasalnya, ini bukan kali pertama terjadi. “Kejahatan itu bisa kapan saja dan siapa saja melakukanya, bahkan orang terdekat pun bisa melakukan hal-hal yang datas wajar,” tegasnya.

Diketauhi pria parubaya tersebut menikah dengan ibu dari korban sudah delapan tahun lalu. Dan menurut keterangkan tersangka Hr (51), dirinya melakukan hal tersebut lantaran hilaf melihat tubuh anak tirinya tersebut.

“Saya hilaf dan saya menyesali perbuatan tersebut, dan saya akui memang saya salah telah melakukan hal yang tidak seharunya itu,” ujarnya sembari menundukan kepala.

Atas kejadian tersebut ibu korban yang mengetahui merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-Biduk untuk dilakukan proses hukum.  Dengan begitu pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Dengan hukuman paling 5 tahun hingga 15 tahun masa hukuman,” tandasnya.(aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X