Tak Ajukan Eksepsi

- Selasa, 26 April 2022 | 20:09 WIB
SIDANG PERDANA: Dua terdakwa kasus dugaan Tipikor pengelolaan dan penggunaan keuangan Kampung di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, saat menjalani sidang perdana, Jumat (22/4) lalu.
SIDANG PERDANA: Dua terdakwa kasus dugaan Tipikor pengelolaan dan penggunaan keuangan Kampung di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, saat menjalani sidang perdana, Jumat (22/4) lalu.

TANJUNG REDEB - Dua terdakwa kasus dugaan Tipikor pengelolaan dan penggunaan keuangan Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk telah menjalani sidang perdana, Jumat (22/4). Mereka yakni IVK selaku Kepala Kampung (Kakam) Giring-Giring dan ML penyedia jasa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Christhean Arung mengatakan, sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau. Penasihat Hukum dari para terdakwa tidak mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan), sehingga melanjutkan pada sidang proses pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.

"Sidang dilakukan secara online atau daring. Para terdakwa menjalani sidang di kantor Kejari Berau bersama penuntut umum, sementara Hakim di Pengadilan Tipikor Samarinda," ujarnya, kemarin (25/4).

Mengenai fakta-fakta persidangan, ia menjelaskan, setelah ada pembuktian seperti saat menghadirkan para saksi dan alat bukti. JPU akan menghadirkan setidaknya sebanyak 30 saksi di persidangan lanjutan nanti. Terdiri dari beberapa masyarakat, aparat kampung. Namun jika nanti dirasa hakim cukup tentu JPU akan menyesuaikan.

"Jadi sidang lanjutkan akan kembali digelar pada 11 Mei 2022 mendatang," katanya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Abdullah mengaku pada sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa  Penuntut Umum akan dilanjutkan pada 11 Mei 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Tidak banyak yang bisa disampaikan. Karena sidang masih agenda dakwaan. Untuk pembuktian nanti di lihat pada persidangan," ucap Abdullah.

Dalam perkara ini, dua tersangka dinilai ada inisiatif baik untuk mengembalikan kerugian negara. Sejatinya, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 449.124.689,67.

"Penyitaan aset tersangka sudah dilakukan. Yakni berupa uang tunai dan sertifikat rumah. Rencananya, mereka  (tersangka) berinisiatif mengembalikan senilai kerugian negara," kata Christhean.

"Tapi sampai dengan pemeriksaan ini, mereka masih berusaha mengembalikan secara penuh. Yang kami lihat nilai pengembaliannya sudah hampir 50 persen lebih. Kalau dikalkulasi sudah ada sekitar Rp 300 juta," sambung Christhean.

Menurutnya, niat pengembalian dari pelaku ini tak lain untuk menutupi kerugian negara yang dihasilkan dari tindak pidana dilakukan tersangka. Itikad baik itu bisa menjadi salah satu pertimbangan hakim di pengadilan nanti. Namun, pada dasarnya pihaknya hanya menuntut, keputusan tetap pada Majelis Hakim.

"Inisiatif pengembalian kerugian negara akan mempengaruhi lama putusan. Yang jelas seperti apa hakim nanti melihat saat di persidangan. Keputusan akhir tetap pada hakim," jelasnya.

"Karena Tipikor sekarang ini kan lebih kepada penyelamatan keuangan negara. Dan dilihat dari modusnya. Yang pasti banyak lah pertimbangannya," pungkasnya.

Jauh sebelumnya, Kajari Berau Nislianudin mengatakan, IVK dijadikan tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dan penggelembungan pengelolaan keuangan dan penggunaan keuangan Kampung Giring-Giring tahun 2020.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X