Lanjutan Perkara Pembebasan Lahan Lapangan Sepak Bola di Rinding, Satu Terpidana Lebaran di Penjara

- Rabu, 27 April 2022 | 20:25 WIB
DIEKSEKUSI: Salah satu terdakwa Abdul Mukti Syariff saat dijemput di rumahnya, di Perumahan BI, oleh petugas kejaksaan, kemarin.
DIEKSEKUSI: Salah satu terdakwa Abdul Mukti Syariff saat dijemput di rumahnya, di Perumahan BI, oleh petugas kejaksaan, kemarin.

TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mengeksekusi terdakwa Abdul Mukti Syariff, setelah dinyatakan terbukti bersalah atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola oleh Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi. 

Diketahui, Syariff sempat merasakan udara bebas, setelah diputus bebas karena dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 3 Juni 2021 lalu. Namun kemarin (26/4), Kejari Berau  mengeksekusi salah satu dari empat terdakwa pada perkara tersebut, setelah menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Syariff merupakan ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau. Dirinya adalah pemilik lahan dalam perkara tersebut. 

Dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau Christhean Arung, melalui Jaksa Penuntut Umum, Erwin Adiabakti, setelah menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang menyatakan bebas terhadap tiga terdakwa pada perkara tersebut, Kejari Berau akhirnya menerima putusan kasasi salah satu dari tiga terdakwa tersebut. Yang menyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Itu artinya putusan tingkat pertama diragukan pembuktiannya. 

"Saat ini baru satu terdakwa dan sudah kami eksekusi hari ini juga (kemarin, red), untuk dua terdakwa lainnya masih kita tunggu putusan kasasinya," ujar Erwin. 

"Pada prinsipnya putusan hakim dalam kasasi ini sependapat dengan penuntut umum, karena sesuai tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa selama 7 tahun pidana penjara," lanjutnya.

Disebutnya, dalam petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 1305 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Maret 2022, dalam amar Kasasi itu menyatakan terdakwa Abdul Mukti Syariff terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana krupsi secara bersama-sama. 

Lanjutnya, dalam kasasi itu juga menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Bukan hanya itu, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.110.175.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," terangnya. 

Kemudian, menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dalam putusan kasasi itu juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Menetapkan barang bukti berupa barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 37, selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam tuntutan pidana penuntut umum pada tanggal 20 Mei 2021, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 

“Barang bukti nomor 38 berupa tanah dan bangun di Jalan Durian III Perumahan Berau Indah Blok B1, Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, dengan luas 370 m2 berdasarkan sertifikat H Nomor 16050504300394, dirampas untuk negara," jelasnya. 

Dari pantauan media ini, saat tim kejaksaan tiba di kediaman Syariff sekitar pukul 13.00 Wita kemarin, terpidana belum berada di rumah. Tim kejaksaan diterima oleh anak dan istri terpidana yang menyatakan jika terpidana tengah berada di masjid untuk menunaikan Salat Zuhur. Sekitar 20 menit tim kejaksaan menunggu, terpidana akhirnya datang mengendarai mobil berwarna hitam yang langsung terparkir rapi di garasi rumah.

Saat turun dari mobil, terpidana langsung menyalami tim kejaksaan yang sudah menunggunya sebelum masuk ke rumah. Hanya sekitar 5 menit di dalam rumah, terpidana kembali menemui tim kejaksaan yang tetap menunggu di depan rumah. Tim pun langsung memberitahukan maksud kedatangan mereka, untuk melakukan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Kalau bisa (eksekusi, red) habis lebaran,” ujar Syariff kepada tim kejaksaan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X