Diberhentikan Tidak Hormat

- Kamis, 28 April 2022 | 20:04 WIB
DIEKSEKUSI: Kejari Berau saat menggelar press rilis terkait eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana Abdul Mukti Syariff beberapa waktu.
DIEKSEKUSI: Kejari Berau saat menggelar press rilis terkait eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana Abdul Mukti Syariff beberapa waktu.

TANJUNG REDEB - Terpidana Abdul Mukti Syariff yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akan diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said.

Seperti diketahui, Abdul Mukti Syariff tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor) perkara pembebasan lahan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding

Dikatakan Said, ia sudah mengetahui pegawai ASN aktif bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Berau, belum lama ini. Karena itu pihaknya tengah menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Sebagai dasar untuk memberi sanksi kepada ASN yang terlibat korupsi," ujarnya, kemarin (27/4).

Konsekuensi yang harus diterima bersangkutan, ketika terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, maka akan diberhentikan tidak hormat. Dasar Surat Keputusannya yaitu Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dan Berita Acara Eksekusi Kejaksaan Negeri Berau.

"Langsung diberhentikan sebagai PNS. Dengan tidak hormat," katanya.

Kemudian, risiko lainnya yang juga akan diterima bersangkutan adalah gaji yang sudah tidak diberikan, termasuk tidak mendapatkan hak pensiun. Itu berlaku sejak dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Berau.

"Pada prinsipnya akan kita tindaklanjuti atas apa yang telah dilakukan oleh pegawai ASN di lingkungan Pemkab Berau, khususnya terhadap tindak pidana korupsi," jelasnya.

Terpisah, Kepala Kejari Berau, Nislianudin menjelaskan, terdakwa diajukan ke persidangan secara terpisah dengan para terdakwa lainnya. Namun sementara ini pihaknya baru mendapat petikan putusan untuk terpidana Abdul Mukti Syariff. Untuk terdakwa lainnya yang juga sedang diajukan upaya hakim kasasi, masih belum diterima petikan putusannya. Dan yang jelas perkara ini dilakukan secara bersama-sama.

"Selain itu adanya putusan kasasi yang telah mengabulkan permohonan kami selaku Jaksa Penuntut Umum. Maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan pengembangan penyelidikan atau penyidikan lanjutan," terang Kajari.

Sebelumnya, Kejari Berau mengeksekusi terdakwa Abdul Mukti Syariff, setelah dinyatakan terbukti bersalah atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pembebasan lahan, untuk lapangan sepak bola oleh Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi.

Diketahui, Syariff sempat merasakan udara bebas, setelah diputus bebas karena dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 3 Juni 2021 lalu. Namun Selasa (26/4), Kejari Berau mengeksekusi salah satu dari empat terdakwa pada perkara tersebut, setelah menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Syariff merupakan ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau. Dirinya adalah pemilik lahan dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Christhean Arung, melalui Jaksa Penuntut Umum, Erwin Adiabakti, setelah menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang menyatakan bebas terhadap tiga terdakwa pada perkara tersebut, Kejari Berau akhirnya menerima putusan kasasi salah satu dari tiga terdakwa tersebut. Yang menyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Itu artinya putusan tingkat pertama diragukan pembuktiannya.

"Saat ini baru satu terdakwa dan sudah kami eksekusi hari ini juga (kemarin, red), untuk dua terdakwa lainnya masih kita tunggu putusan kasasinya," ujar Erwin.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X