Satu WBP Bakal Bebas

- Kamis, 28 April 2022 | 20:05 WIB
Puang Dirham
Puang Dirham

TANJUNG REDEB – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb sedang menunggu berkah Idulftiri. Yakni pengurangan masa tahanan atau remisi.

Pada tahun ini, sebanyak 503 nama WBP telah diajukan pihak Rutan Kelas II B untuk mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri.

Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan, sudah  mengajukan nama warga binaan yang memenuhi syarat. Dalam hal ini mekanisme pengajuan remisi.

Ia menerangkan, tidak semua warga binaan bisa diusulkan, tetapi ada syarat khusus dan mekanisme serta yang paling utama disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini ada 503 WBP yang sudah kami ajukan untuk mendapatkan keringanan masa tahanan,” terangnya kepada awak media, Rabu (27/4).

Menurutnya, ada dua syarat utama warga binaan bisa diajukan mendapatkan remisi. Pertama administratif dan substantif. “Administrasinya lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya misalnya berkelakuan baik dan sebagainya," ujarnya lagi.

Usulan ini menurutnya bersifat elastis dan tidak mutlak. Sebab selama dalam proses pemberian remisi yang namanya sudah dimasukkan dalam daftar tetap wajib bersikap 'manis' menunggu hasil persetujuan remisi.

Sebab bisa saja selama proses ternyata yang bersangkutan membuat onar atau masalah di dalam lingkungan Rutan, maka remisinya bisa dicabut. Berkelakuan baik disebut merupakan salah satu syarat utama pihaknya mengusulkan warga binaan mendapatkan remisi. Di samping para warga binaan harus telah menjalani masa tahanan dua pertiga dari hukuman.

“Jadi meski mereka mendapatkan remisi, namun tidak baik selama dalam rutan itu bisa langsung kita cabut remisinya,” tegas Puang.

Mengenai usulan pengurangan masa tahanan, dirinya menyebut berbeda-beda. Ada yang diusulkan pengurangan 15 hari hingga dua bulan. Dan dari 503 WBP yang diajukan remisi tersebut juga ada satu yang nanti akan menghirup udara segar (bebas).

"Berbeda-beda juga nanti jumlah remisi yang didapat, tetapi yang jelas dari 503 itu ada satu yang bebas,” katanya.

Untuk pemberian itu juga nantinya akan diumumkan setelah salat Idulftri, yang akan dilakukan di halaman dalam Rutan. “Nanti diumumkan siapa para nama yang mendapatkan remisi, maka dari itu kami selalu memberi tahu kepada WBP untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan dirinya sendiri,” terangnya.

Untuk WBP yang bebas tersebut adalah terpidana kasus pencurian. Dan dirinya juga meminta agar hal itu tidak diulanginya kembali agar tidak lagi bersentuhan dengan hukum.

“Kasus pencurian yang bebas ini, dan semoga saja dia bisa berubah dan berkelakuan baik setelah keluar,” tandasnya (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X